Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Berdasarkan Pasal 1 UUPT, Direksi adalah adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sedangkan Dewan komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Komisaris memiliki tugas sebagai pengawas secara umum dan/atau khusus sesuai pada anggaran dasar, serta dapat memberikan nasihat kepada Direksi.
Fungsi dan Tugas Anggota Direksi
Direksi berfungsi untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi memiliki tanggung jawab terhadap pengurusan Perseroan dimana wajib untuk dilaksanakan oleh setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UUPT.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi adalah:
1. Menjalankan Pengurusan Perseroan Berdasarkan Pasal 92 UUPT, Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan sesuai dengan dengan kebijakan yang dipandang tepat, serta dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan anggaran dasar Perusahaan. Setiap anggota direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
2. Bertanggung Jawab Penuh secara Pribadi Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 97 UUPT.
Berdasarkan Pasal 97 UUPT, Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan: a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3. Mewakili Perseroan Setiap anggota direksi bertanggung jawab mewakili Perseroan untuk dan atas nama Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UUPT. Pada kewenangan ini, UUPT menganut sistem perwakilan kolegial dimana setiap anggota Direksi memilliki kewenangan untuk mewakili Perseroan dengan meskipun terdapat pembagian tugas secara internal bagi masing-masing Direksi, tetapi tidak berlaku (mengikat) kepada pihak ketiga secara eksternal
4. Kewajiban Direksi Direksi wajib membuar daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, risalah rapat direksi, laporan tahunan, dan memelihara dokumen-dokumen tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UUPT.
5. Pelaporan kepada Perseroan Anggota direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UUPT.
6. Meminta Persetujuan RUPS Berdasarkan Pasal 102 UUPT, Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: a. Mengalihkan kekayaan Perseroan b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
7. Memberikan Kuasa Tertulis Memberikan kuasa tertulis kepada seorang atau lebih karyawan Perseroan atau orang lain untuk dan atas nama Perseroan dalam melakukan tindakan hukum tertentu sebagaimana tertuang pada surat kuasa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UUPT.
8. Mengajukan Permohonan Pailit Direksi bertanggung jawab untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Niaga agar Perseroan dinyatakan Pailit setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPS.
Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris
Dewan komisaris berfungsi untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah:
1. Pengawasan Perseroan Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan perseroan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UUPT.
2. Bertanggung Jawab Penuh secara Pribadi Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UUPT.
Berdasar Pasal 114 UUPT, Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan: a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian c. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3. Kewajiban Dewan Komisaris Berdasarkan Pasal 116 UUPT, Kewajiban Dewan Komisaris adalah: a. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya b. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lainnya c. Memberi laporan atas tugas pengawasan yang dilaksanakan Dewan Komisaris yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
4. Kewenangan Pemberian Bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi Dewan Komisaris dapat memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan suatu perbuatan hukum tertentu jika ditetapkan dalam anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UUPT. Pemberian bantuan dalam perbuatan hukum tertentu tersebut seperti: a. Tindakan Dewan Komisaris dalam mendampingi Direksi b. Pendampingan dilakukan Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu c. Pemberian bantuan dalam bentuk pendampingan yang bukan termasuk ke dalam tindakan pengawasan Dewan Komisaris terhadap pengurusan Perseroan yang dijalankan oleh Direksi.
Perlu digaris bawahi bahwa pemberian bantuan tersebut bukan merupakan bentuk pengurusan Perseroan yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Pemberitan bantuan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu dari Dewan Komisaris adalah berupa tindakan pendampingan terhadap Direksi oleh Dewan Komisaris.
6. Kewenangan Pengurusan Berdasarkan Pasal 118 UUPT, Dewan Komisaris berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan untuk jangka waktu tertentu, serta dalam melaksanakan kepengurusannya akan berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.
7. Kewenangan dalam Hal Kepailitan Pada waktu terjadinya kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan dari Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan, maka Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum lunas sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UUPT.
Pengecualian dimintakan bertanggung jawab dapat terjadi apabila anggota Dewan Komisaris dapat membuktikan bahwa: a. Kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai maksud dan tujuan Perseroan; c. Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang bertanggung jawab atas kepailitan; dan d. Telah memberikan nasihat kepada Direksi dalam mencegah terjadinya kepailitan.