Mengenal Lebih Jauh Undang-Undang Perpajakan Terbaru
Mengawali 2022, masyarakat sebagai wajib pajak harus memahami mengenai peraturan perpajakan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak ("UU HPP"). Peraturan terbaru ini sudah mulai aktif per Januari 2022 sehingga wajib diimplementasikan pada pembayaran pajak tahun ini. UU HPP ini mengubah dan menambah beberapa regulasi perpajakan seperti:
1. Perubahan UU Pajak Penghasilan (UU PPh) - Adanya perubahan tingkat tarif pajak penghasilan orang pribadi menjadi: Lapisan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp 60.000.000,00 5% Di atas Rp 60.000,000,00 sampai Rp 250.000.000,00 15% Di atas Rp 250.000.000,00 sampai Rp 500.000.000,00 25% Di atas Rp 500.000.000,00 sampai Rp 5.000.000.000,00 30% Di atas Rp 5.000.000.000,00 35%
- Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto dari usaha sampai dengan Rp500.0000.000,00 dan menggunakan PPH final 0.5% tidak dikenakan Pajak Penghasilan dalam 1 tahun pajak
- Tarif PPH Badan ditetapkan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Namun bagi pelaku UMKM berbentuk badan dalam negeri diberikan insentif penurunan tarif 50% sebagaimana diatur dalam pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa wajib pajak dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp50.000.000.000,00 memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum dalam Pasal 17 yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00.
2. Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) - Mulai 1 April 2022 tarif PPN menjadi 11% - Mulai 1 Januari 2025 (paling lambat) tarif PPN menjadi 12% - Untuk barang hasil pertambangan, yang diambil langsung dari sumbernya, jasa pengiriman surat, penyiaran yang tidak bersifat iklan, pengiriman uang dengan wesel dikenakan PPN. - Untuk barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja tidak dipungut PPN secara selektif dan terbatas. - Makanan, minuman, uang, emas batangan, jasa keagamaan, kesenian, perhotelan, tempat parkir, katering dibebaskan dari PPN.
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Commercial, Corporate, Investment, Financing, Merger & Acquisition, Employment, Civil, Criminal and Bankruptcy laws, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.