Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintigrasi secara Elektronik, sebagai salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui PP 5/2021 ini, Pelaku Usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dasar berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Adapun persyaratan dasar perizinan berusaha ini meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikasi laik fungsi.
Perizinan Usaha Berbasis Risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan untuk menentukan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar. Analisis risiko dilakukan melalui: 1. Pengidentifikasian kegiatan usaha. 2. Penilaian tingkat bahaya 3. Penilaian potensi terjadinya bahaya. 4. Penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha. 5. Penetapan jenis perizinan berusaha.
Berdasarkan hasil analisa kegiatan usaha tersebut, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi: a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah; b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah (menengah rendah atau menengah tinggi); dan c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Commercial, Corporate, Investment, Financing, Merger & Acquisition, Employment, Civil, Criminal and Bankruptcy laws, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.