Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), Vaksin Covid-19 ketiga atau biasa dikenal dengan Vaksin Booster telah dimulai sejak tanggal 12 Januari 2022.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Booster harus memperhatikan syarat dari Kemenkes berikut ini: 1. Lebih dari 6 bulan menerima vaksin kedua 2. Warga Negara Indonesia yang minimal berumur 18 tahun 3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua 4. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui Peduli Lindungi
Dosis lanjutan yang diberikan pada Januari 2022 memiliki pembagian sebagai berikut: a. Penerima dosis primer Sinovac, dapat menerima - Astra Zeneca separuh dosis (0,25 ml) - Pfizer separuh dosis (0,15 ml) b. Penerima dosis primer Astra Zeneca, dapat menerima - Moderna separuh dosis (0,25 ml) - Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Commercial, Corporate, Investment, Financing, Merger & Acquisition, Employment, Civil, Criminal and Bankruptcy laws, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.