a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Asas Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris

KSP LEGAL ALERT Asas Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris ~blog/2023/12/19/design website copyAsas Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Membangun dan mengembangkan sebuah perusahaan bukan suatu hal yang mudah. Oleh karena itu, agar perseroan tersebut berkembang sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan, maka untuk menjadi Direksi perlu ketentuan dan keahlian yang mumpuni. Pendelegasian wewenang dari perusahaan ke Direksi untuk mengembangkan dan mengelola perusahaan umum disebut dengan istilah Fiduciary Duty.

Fiduciary dalam bahasa latin, yaitu fiduciarius memiliki makna ‘kepercayaan.’ Secara teknis istilah fiduciary merujuk pada seseorang yang memegang suatu kepercayaan untuk kepentingan orang lain. Fiduciary duty berarti bahwa seseorang yang mendapat kepercayaan untuk memegang posisi sebagai fiduciary tersebut wajib untuk menjalankan kepercayaan tersebut dengan itikad baik. Fiduciary duty merupakan salah satu dari prinsip hukum perusahaan mengenai tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.

Prinsip-prinsip hukum tersebut mencakup:
1. Kepercayaan yang diberikan perseroan kepada seorang Direksi (fiduciary duty);
2. Kemampuan serta kehati-hatian tindakan Direksi (duty of skill and care);
3. Itikad baik dari Direksi untuk bertindak semata-mata demi kepentingan dan tujuan perseroan (duty of loyalty);
4. Tidak mengambil keuntungan pribadi atas suatu opportunity yang sebenarnya menjadi milik atau diperuntukan untuk perusahaan bagi perseroan (no secret profit rule – doctrine of corporate opportunity).

Fiduciary Duty Direksi
Secara doktrin, fiduciary duty seorang Direksi yaitu bahwa dalam melakukan tugasnya adalah:
1. Dilakukan secara iktikad baik (bona fides/good faith);
2. Dilakukan dengan proper purpose, yaitu memperhatikan kepentingan perseroan dan bukan kepentingan pemegang saham saja;
3. Dilakukan tidak dengan kebebasan yang tidak bertanggung jawab (unfettered discretion), di mana harus ada tingkat kecermatan yang wajar dan tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang lingkup geraknya sendiri;
4. Tidak memiliki benturan tugas dan kepentingan (conflict of duty and interest).

Berdasarkan Pasal 92 UUPT fiduciary duty Direksi tercermin dalam kewajiban Direksi untuk menjalankan pengurusan Perseroan berdasarkan kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Hal ini diperjelas Kembali dalam Pasal 97 UUPT, dimana pengurusan perseroan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Fiduciary duty dapat menjadi salah satu alasan bagi Direksi untuk tidak dibebankan oleh prinsip piercing the corporate veil. Pada dasarnya, prinsip piercing the corporate veil merupakan doktrin yang memindahkan tanggung jawab perusahaan kepada tanggung jawab pribadi Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham. Doktrin piercing the corporate veil diperjelas dalam Pasal 97 UUPT, dimana setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Pengecualian terhadap tanggung jawab Direksi atas kerugian Perseroan tampak dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT yang mengandung cerminan Fiduciary duty apabila dapat membuktikan:
1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
4. Telah mengambil tindakan untuk mencegahtimbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Fiduciary Duty Dewan Komisaris
Berdasarkan Pasal 114 UUPT fiduciary duty Dewan Komisaris tercermin dalam kewajiban setiap anggota Dewan Komisaris untuk beritikad baik, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Hal ini dipertegas dalam Pasal 108 UUPT, dimana pengawasan dan pemberian nasihat oleh Komisaris dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Dengan dijalankannya fiduciary duty, Dewan Komisaris dapat pula dikecualikan dari tangung jawab Dewan Komisaris atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan:
1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Asas Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!

KSP LEGAL ALERT Perubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB ~blog/2024/11/6/websitePerubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB

KSP LEGAL ALERT HalHal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai iJoint Venturei ~blog/2024/10/30/websiteHal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai Joint Venture

KSP LEGAL ALERT Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor ~blog/2024/10/23/websitePengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor