Aspek Penting Yang Wajib Dicantumkan Dalam Legal Due Diligence
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Pendapat hukum merupakan hal yang penting karena dipergunakan untuk menjelaskan kondisi atau keadaan suatu perusahaan dilihat dari segi hukum, misalnya mengenai sejauh mana perusahaan telah menaati ketentuan anggaran dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya, mengenai perikatan-perikatan yang material yang dilakukan oleh perusahaan, aset-aset material yang dimiliki oleh Perusahaan maupun hal-hal penting lainnya sesuai dengan tindakan korporasi yang dilakukan. Tindakan korporasi tersebut mencakup merger dan akuisisi, jual beli saham/aset, pembiayaan, tender, pembelian NPL, pengalihan partisipasi interest (untuk perusahaan migas), dan lain sebagainya. Keberadaan pendapat hukum juga berguna bagi pemodal dalam mempertimbangkan rencana investasinya di suatu perusahaan dan bagi para pemegang saham dari perusahaan publik yang akan melakukan tindakan korporasi untuk menentukan keputusan atau sikapnya atas rencana tersebut.
Agar pendapat hukum yang dikeluarkan benar dan tepat, Konsultan Hukum Pasar Modal wajib untuk terlebih dahulu melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) terhadap perusahaan-perusahaan atau objek transaksi tersebut. Menurut Keputusan HKHPM No. KEP.01/HKHPM/2005 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Legal Due Diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
Berikut aspek penting yang wajib dicantumkan dalam Legal Due Diligence berdasarkan Keputusan HKPM No. KEP.01/HKHPM/2005: 1. Anggaran Dasar Perusahaan Pemeriksaan terhadap anggaran dasar meliputi antara lain adalah akta pendirian Perusahaan dan seluruh perubahan anggaran dasar. Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai anggaran dasar adalah kegiatan usaha Perusahaan, ketentuan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris, dan pengaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan rapat-rapat umum baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa dan apakah putusan RUPS telah diambil sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
2. Notulen Rapat Pemeriksaan terhadap notulen rapat meliputi antara lain adalah notulen Rapat Direksi, notulen Rapat Komisaris dan notulen Rapat Umum Pemegang Saham. Notulen rapat yang diperiksa adalah notulen rapat selama 5 tahun terakhir.
3. Saham dan Permodalan Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai saham adalah: a. Jenis saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan dan hak-hak yang melekat pada masing-masing jenis saham tersebut; b. Sejarah kepemilikan saham Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hal yang perlu diperiksa mengenai permodalan adalah: a. Sejarah permodalan Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas; b. Apabila terdapat perubahan dalam permodalan, apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Direksi dan Dewan Komisaris Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai direksi dan dewan komisaris: a. Susunan direksi dan dewan komisaris yang sedang menjabat (Dokumen pengangkatan/pemberhentian anggota dirkom, Bukti pemberitahuan dan pendaftaran mengenai susunan dirkom) b. Identitas diri (KTP, Paspor, NPWP).
Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris Perusahaan mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara lainnya.
5. Ijin dan Persetujuan Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ijin dan persetujuan: a. Jenis; b. Jangka waktu; c. Instansi yang menerbitkan; d. Pemegang ijin; e. Hak, kewajiban, dan larangan; f. Sanksi; dan g. Pentaatan.
6. Aset Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai asset adalah status kepemilikan atau penguasaan atas asset, sengketa atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan, apabila ada dan pembebanan atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan.
Dokumen bukti kepemilikan dan penguasaan atas aset tidak bergerak a. Sertifikat tanah b. Bukti penguasaan tanah (pajak, dll) c. AJB tanah d. PPJB tanah e. Akta atau perjanjian pelepasan ha katas tanah f. Dokumen pengurusan surat-surat tanah di kantor BPN setempat
Dokumen bukti kepemilikan dan penguasaan atas aset bergerak a. BPKB b. Faktur pembelian, PO & invoice atas peralatan atau mesin-mesin milik Perusahaan c. Sertifikat saham atau sertifikat kolektif saham dan/atau Daftar Pemegang Saham dari perusahaan lain yang bersangkutan, dalam hal penyertahaan atau pemilikan saham dalam perusahaan lain d. Bukti pendaftaran HAKI
7. Asuransi Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai asuransi: a. Penanggung; b. Jenis asuransi; c. Resiko yang ditanggung; d. Obyek yang diasuransikan; e. Jumlah pertanggungan; f. Jangka waktu asuransi; dan g. Klausula bank, bila ada.
8. Ketenagakerjaan Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai ketenagakerjaan: a. Bukti pendaftaran tenaga kerja perusahaan; b. Kesepakatan Kerja Bersama (PKB) atau peraturan Perusahaan (PP); c. Penggunaan tenaga kerja asing (Paspor, RPTKA, Kartu Izin Tinggal Terbatas, Buku Pengawasan Orang Asing, Surat Tanda Melapor (STM), Lapor Keberadaan/Kedatangan TKA (LK2TKA), Surat Keterangan Penduduk Pendatang Sementara (SKPPS), Surat Keterangan Tempat Tinggal Penduduk WNA/Sementara (SKTTPS); d. Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); e. Program dana pensiun untuk karyawan; f. Pemenuhan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR); dan g. Izin-izin khusus di bidang ketenagakerjaan (misalnya untuk mempekerjakan karyawan di malam hari).
9. Dokumen Kredit/Dokumen Pembiayaan Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai dokumen kredit/pembiayaan: a. Dokumen kredit dan dokumen pembiayaan yang mengikat perusahaan terhadap pihak lain/kreditur b. Dokumen penjaminan untuk kepentingan pihak lain/kreditur c. Persetujuan korporasi atas setiap kredit/pembiayaan yang diperoleh atau diterima oleh perusahaan, serta atas pemberian jaminan kepada dan untuk kepentingan pihak lain/debitur d. Dokumentasi antara perusahaan dengan pihak lain mengenai sengketa/wanprestasi yang berhubungan dengan dokumen-dokumen di atas
10. Perjanjian-Perjanjian Material yang Mengikat Perusahaan Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai perjanjian dengan pihak lain: a. Perjanjian dan kontrak yang dibuat dan diadakan perusahaan dengan pihak lain (termasuk dengan pemerintah dan pihak terafiliasi) seperti Perjanjian konstruksi (EPC), Perjanjian sub-konstruksi, Perjanjian pemasokan bahan baku, Perjanjian usaha patungan, Perjanjian lisensi, Perjanjian bantuan Teknik, Perjanjian bantuan manajemen, Perjanjian pengelolaan, Perjanjian jual beli, Perjanjian sewa, Perjanjian anjak piutang, Perjanjian distribusi/keagenan. b. Persetujuan korporasi yang diperlukan untuk setiap perjanjian. c. Dokumentasi antara perusahaan dengan pihak lain terkait sengketa/wanprestasi yang berhubungan dengan perjanjian-perjanjian.
11. Pemeriksaan atas Perkara yang Melibatkan Perusahaan Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan.
12. Laporan Keuangan dan Management Letter Sebagai sumber informasi tambahan, Konsultan Hukum wajib mempelajari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit beserta management letter yang telah dikeluarkan oleh auditor terkait untuk lima tahun terakhir.