Aturan Baru Short Selling Akan Diterapkan Oktober 2024, Ayo Simak Ketentuannya!
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024) pada 2 Mei 2024. Short Selling adalah salah satu cara penjualan saham di mana investor meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. Selain itu, transaksi Short Selling juga didefinisikan dalam Pasal 1 POJK 6/2024 yang merupakan transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.
Beberapa ketentuan yang diatur mengenai ketentuan aturan baru dalam POJK 6/2024 adalah: 1. Persyaratan Pembiayaan Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan dana melalui Transaksi Margin wajib mempunyai sumber pembiayaan yang cukup dari ekuitas maupun pendanaan dari pihak lain untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 6/2024. Selain itu Perusahaan Efek wajib menetapkan tingkat faktor pengurang nilai pasar wajar Efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar Efek (Haircut) atas Efek yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan selain Efek yang ditransaksikan dengan pembiayaan.
Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling wajib memiliki perikatan dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Pendanaan Efek, Perusahaan Efek lain, bank kustodian, dan/atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan untuk meminjam Efek yang diperlukan bagi penyelesaian Transaksi Short Selling sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 6/2024.
Perusahaan Efek dapat melakukan pengambilalihan kewajiban penyelesaian Transaksi Margin nasabah dari Perusahaan Efek lain, dengan memenuhi ketentuan prosedur pengambilalihan yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek.
2. Data Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling Berdasarkan Pasal 15 POJK 6/2024, Bursa Efek wajib untuk menyediakan data Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada publik. Penyediaan data tersebut harus dimulai dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya POJK 6/2024.
3. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Ketentuan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan efek yang melakukan transaksi Short Selling untuk kepentingan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 46 POJK 6/2024 adalah: A. Sebelum melakukan Transaksi Short Selling, Perusahaan efek yang telah mendapat persetujuan dari Bursa Efek harus membuka rekening terpisah untuk transaksi Short Selling dengan menyisihkan dana atau efek minimal 50% (lima puluh persen) dari nilai transaksi. Selain itu Perusahaan Efek juga harus memastikan memiliki efek lain yang dapat dikonversi, telah meyelesaikan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh efek dan telah melakukan perjanjian pinjam-meminjam efek yang digunakan untuk penyelesaian transasksi Short Selling. B. Pada saat transaksi Short Selling pertama terjadi, nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi. Nilai aset ini harus disimpan oleh Perusahaan Efek paling sedikit 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short. C. Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Short Selling atas Efek selain yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling. Apabila Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling, Transaksi Short Selling Perusahaan Efek yang sudah berjalan diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek.
4. Setoran Jaminan Awal Investor Berdasarkan Pasal 34 POJK 6/2024, jaminan awal yang disetor pada transaksi pertama kepada Bursa Efek terkait harus memenuhi jumlah minimum 50% dari nilai transaksi Short Selling atau Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan digunakan angka yang lebih tinggi diantara keduanya. Penyetoran ini dilakukan dengan menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling dan penilaian jaminan awal berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
5. Pembatasan transaksi Short Selling Berdasarkan Pasal 46 POJK 6/2024, Transaksi Short Selling Perusahaan Efek dibatasi dengan ketentuan: A. Harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek B. Perusahaan Efek memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek
6. Pengecualian Kewajiban Transaksi Efek Short Selling Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling atas Efek Underlying sebagai liquidity provider yaitu anggota bursa efek yang telah disetujui untuk memperdagangkan efek dan mempunyai kewajiban melakukan penawaran jual dan permintaan beli Efek secara harian, akan dikecualikan dari kewajiban yang berlaku pada Transaksi Efek Short Selling secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 47 POJK 6/2024. Bursa Efek wajib untuk menetapkan persyaratan khusus minimum yang berlaku untuk liquidity provider.
Maka dari itu, penetapan POJK 6/2024 yang mencabut POJK 55/2020 dengan penyempurnakan ketentuan yang diatur, khususnya dengan memperkuat aspek permodalan dengan tujuan meningkatkan likuiditas transaksi. Hal ini terlihat pada pengurangan jaminan awal yang wajib disetor oleh Investor, sehingga memungkinkan pembiayaan transaksi efek untuk memenuhi kebutuhan Investor menjadi lebih luas. Tidak hanya itu, salah satu poin penting POJK 6/2024 adalah persyaratan bagi Perusahaan Efek dalam menetapkan pedoman dan prosedur manajemen risiko yang memadai, serta mencakup informasi tentang jenis efek yang memenuhi syarat untuk dibiayai dan nilai jaminan yang harus dipelihara. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan transaksi yang tidak dapat diselesaikan dengan tepat waktu, serta menjamin ketersediaan efek dan meminimalkan risiko yang mungkin terjadi pada Perusahaan Efek.