a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Aturan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri

KSP LEGAL ALERT Aturan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri ~blog/2023/12/12/design websiteAturan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Oleh karena itu, untuk mendorong dan memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri, perlu ada aturan untuk pemegang izin usaha pertambangan serta produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri. Sehingga pada 11 Juni 2023, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Di Dalam Negeri (Permen ESDM 7/2023).

Berikut adalah aturan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri:
1. Ketentuan Penjualan Hasil Pengolahan ke Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 3 Permen ESDM 7/2023, penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dilakukan dengan ketentuan:
a. Telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. Kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir oleh Verifikator Independen;
c. Membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Penjualan Lumpur Anoda ke Luar Negeri
Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dapat dilakukan oleh pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga atau pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbikan oleh menteri sebagaimana diatur dalam pasal 4 Permen ESDM 7/2023.

Ketentuan penjualan lumpur anoda ke Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permen ESDM 7/2023 adalah:
a. Sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut sendiri; atau
b. Bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.

3. Persetujuan Ekspor Penjualan Hasil Pengolahan ke Luar Negeri
Berdasarkan pasal 5 Permen ESDM 7/2023, penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perdagangan luar negeri. Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

4. Pengajuan Laporan Kemajuan Fisik Fasilitas Pemurnian
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang telah mendapatkan rekomendasi wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian yang diverifikasi oleh Verifikator Independen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi diberikan dan disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya bulan takwim sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permen ESDM 7/2023.

5. Pengawasan Penjualan Hasil Pengolahan ke Luar Negeri
Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dan kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permen ESDM 7/2023.

Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri meliputi:
a. Penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan asal produk pertambangan yang akan diekspor; dan
b. Jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarkan hasil pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sedangkan Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri meliputi:
a. Penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian dan/atau
b. Pemeriksaan lapangan.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Aturan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!

KSP LEGAL ALERT Perubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB ~blog/2024/11/6/websitePerubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB

KSP LEGAL ALERT HalHal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai iJoint Venturei ~blog/2024/10/30/websiteHal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai Joint Venture

KSP LEGAL ALERT Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor ~blog/2024/10/23/websitePengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor