Aturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Sektor jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Sektor ini menghasilkan output fisik berupa infrastruktur jalanan, jembatan, pelabuhan serta bangunan sarana dan prasarana yang menjadi pendukung bagi kelancaran aktivitas sektor ekonomi lainnya. Jasa konstruksi memiliki peran yang besar dalam peningkatan daya saing perekonomian nasional, sehingga penyelenggaraannya harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Berikut aturan penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia: 1. Jenis Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Berdasarkan Pasal 38 UU 2/2017, penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdiri atas penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan. Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi, sedangkan Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan.
2. Ketentuan Pengikatan Jasa Konstruksi Berdasarkan Pasal 39 UU 2/2017, para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri atas Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dapat terdiri dari individu atau badan. Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
3. Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU 2/2017.
Tender atau seleksi dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, atau tender cepat. Seleksi melalui pengadaan secara elektronik dilakukan melalui metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog. Penunjukan langsung penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan dalam hal: a. Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat; b. Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak; c. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara; d. Pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau e. Kondisi tertentu.
Hal yang dipertimbangkan dalam Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU 2/2017 adalah: a. Kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan b. Kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja c. Kinerja penyedia jasa d. Pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis.
4. Ketentuan Kontrak Kerja Konstruksi Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU 2/2017. Isi dari kontrak Kerja Konstruksi mencakup para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan, hak dan kewajiban yang setara, penggunaan tenaga kerja konstruksi, cara pembayaran, ketentuan wanprestasi, penyelesaian perselisihan, pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, ketentuan mengenai keadaan memaksa, ketentuan mengenai Kegagalan Bangunan, perlindungan pekerja, perlindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, aspek lingkungan, jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum, pilihan penyelesaian sengketa konstruksi serta memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
5. Ketentuan Bagi Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa Hal yang harus dipenuhi oleh penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU 2/2017 adalah: a. Sesuai dengan perjanjian dalam kontrak; b. Memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; dan c. Mengutamakan warga negara indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajibannya serta menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
6. Pembiayaan Jasa Konstruksi Biaya Jasa Konstruksi dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 2/2017. Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan: a. Kemampuan membayar yang dibuktikan dengan dokumen dari Lembaga Perbankan atau Lembaga Keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran serta dokumen lain yang disepakati Bersama. b. Komitmen atas pengusahaan produk jasa konstruksi yang didukung dengan jaminan melalui perjanjian kersa sama.
7. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU 2/2017 meliputi: a. Standar mutu bahan b. Standar mutu peralatan c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja d. Standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi e. Standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi f. Standar operasi dan pemeliharaan g. Pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam h. Pelaksanaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan i. Peraturan perundang-undangan j. Standar pengelolaan lingkungan hidup
Persetujuan yang harus dipenuhi oleh Pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan keberlanjutan adalah: a. Hasil pengkajian, perencanaa, dan perancangan b. Rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan b. Pembongkaran dan pembangunan kembali c. Pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan d. Pembongkara dan pembangunan kembali e. Penggunaan material, peralatan dan teknologi f. Hasil layanan jasa konstruksi