a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) Per 1 Agustus 2023

KSP LEGAL ALERT Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam  (DHE SDA) Per 1 Agustus 2023 ~blog/2024/1/9/design website copyBank Indonesia Terbitkan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam  (DHE SDA) Per 1 Agustus 2023
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam serta meningkatkan perekonomian nasional, perlu dilakukan mekanisme terpadu antar lembaga atas pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Mekanisme ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP 1/2019). Namun, karena masih memerlukan pengaturan yang komprehensif serta menyesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, Bank Indonesia bersinergi bersama Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP 36/2023). Peraturan ini resmi berlaku per tanggal 1 Agustus 2023.

Berdasarkan Pasal 1 PP 36/2023, Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Berdasarkan Pasal 5 PP 36/2023, DHE SDA dapat dihasilkan dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Aturan DHE SDA adalah sebagai berikut:
1. Pemasukan dan Penempatan Devisa Hasil Ekspor
Sumber Daya Alam Berdasarkan pasal 6 ayat 1 PP 36/2023, kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
b. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Berdasarkan Pasal 6 PP 36/2023, Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya wajib menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. Jumlah penempatan DHE SDA dalam rekening khusus adalah 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 36/2023.

2. Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Jenis Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Eksportir dengan menggunakan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 36/2023 adalah:
a. Bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor
b. Pinjaman
c. Impor
d. Keuntungan/deviden
e. Keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU 25/2007.

Pembayaran yang dilakukan Eksportir dengan menggunakan rekening khusus DHE SDA dilakukan dengan escrow account. Eksportir wajib membuka escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Bagi escrow account yang telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya PP 36/2023 wajib dipindahkan Eksportir paling lama 90 hari sejak PP ini berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 36/2023.

3. Pengawasan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Berdasarkan Pasal 13 PP 36/2023, pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Sedangkan untuk pengawasan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 14 PP 36/2023 dijelaskan bahwa hasil pengawasan Bank Indonesia dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk pengenaan dan pencabutan sanksi administratif.

4. Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Ketentuan DHE SDA
Berdasarkan Pasal 16 PP 36/2023, sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor akan diberikan kepada Eksportir yang :
a. Tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
b. Tidak melakukan penempatan DHE SDA minimal 30% (tiga puluh persen) dalam 3 bulan.
c. Tidak membuat atau memindahkan escrow account.

5. Penempatan DHE SDA Secara Sukarela
Jika nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD250.000 atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam  (DHE SDA) Per 1 Agustus 2023
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!

KSP LEGAL ALERT Perubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB ~blog/2024/11/6/websitePerubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB

KSP LEGAL ALERT HalHal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai iJoint Venturei ~blog/2024/10/30/websiteHal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai Joint Venture

KSP LEGAL ALERT Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor ~blog/2024/10/23/websitePengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor