Berikut Dasar Hukum Waralaba yang Perlu Dipahami Sebelum Membuka Bisnis
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Dengan melakukan waralaba diharapkan dapat memperluas pengembangan usaha dengan cepat, menciptakan kemitraan yang dapat memberikan keuntungan, menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan peluang usaha bagi UKM.
Kriteria Waralaba sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 42/2007 adalah: 1. Memiliki Ciri Khas Usaha Suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi Waralaba.
2. Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan Menunjuk pada pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3. Memiliki Standar Pelayanan Barang atau Jasa yang dibuat Secara Tertulis Standar secara tertulis supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
4. Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan Mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dpaat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5. Adanya Dukungan yang Berkesinambungan Dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
6. Hak Kekayaan Intelektual yang Telah Terdaftar Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Pemberi dan penerima waralaba harus mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri selama masih memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan secara tertulis. Serta pemberi waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang untuk keberlangsungan usaha tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP 42/2007.
Alur Waralaba: 1. Pendaftaran Prosepektus Penawaran Waralaba Pemberi waralaba harus mendaftarkan prospectus penawaran waralaba dengan melampirkan dokumen fotokopi prospektif penawaran dan legalitas usaha ke Menteri sebelum membuat perjanjian waralaba.
2. Pemberi Waralaba memberikan Skema Waralaba Berdasarkan Pasal 7 PP 42/2007, Pemberi waralaba wajib memberikan skema penawaran kepada calon mitra usaha sebelum melakukan kerjasama. Skema penawaran tersebut berisi data identitas, legalitas usaha, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, laporan keuangan 2 tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak serta kewajiban pemberi dan penerima waralaba kepada calon mitra usaha.
3. Membuat Perjanjian Waralaba Pemberi Waralaba membuat Perjanjian secara tertulis agar dapat menjamin hak dan kewajiban antara pemilik merek atau produk dengan pengguna merek sehingga dapat diketahui secara jelas perjanjian terebut tanpa ada yang dirahasiakan sehingga memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
4. Pendaftaran Perjanjian Waralaba Kepada Menteri Penerima waralaba harus mendaftarkan perjanjian waralaba dengan melampirkan dokumen legalitas usaha, perjanjian waralaba, prospektus penawaran dan KTP pengurus Perusahaan kepada Menteri. Apabila permohonan pendaftaran telah memenuhi persyaratan, maka Menteri akan menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
5. Pembinaan Waralaba Pemberi waralaba juga wajib memberikan pembinaan baik dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran produk, penelitian hingga pengembangan agar produk dapat terus berkembang.
Dengan mengetahui aturan dasar dalam waralaba di dalam peraturan pemerintah diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pemberi waralaba maupun penerima waralaba sehingga tujuan dari usaha tersebut dapat tercapai.