Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Pinjaman Online atau Pinjol merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari keberadaannya. Pasalnya, masyarakat Indonesia kerap kali membutuhkan dana segar dengan cara yang mudah dan cepat. Alasan pengguna pinjol pun beragam, mulai dari keperluan membayar utang hingga kebutuhan gaya hidup. Hal inilah yang menyebabkan suburnya pertumbuhan Pinjol di Indonesia, karena permintaan penggunanya yang terus meningkat. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal dalam istilah umum pinjol adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasar prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Masih banyak orang yang belum menyadari bahwa tidak semua Pinjol menjamin keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya. Banyak Pinjol ilegal yang beredar dan menjerat penggunanya dengan tagihan yang membengkak, pada akhirnya memberikan dampak buruk bagi pengguna itu sendiri. Untuk menghindari pinjaman ilegal, perlu disimak ciri-ciri Pinjol legal sebagai berikut:
1. Mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan Pasal 8 POJK 10/2022 menyebutkan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI (Pinjol legal) wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Badan hukum penyelenggara (Pinjol legal) harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar pada saat pendirian yang disetor secara tunai, penuh dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 POJK 10/2022.
3. Ketentuan Penagihan bagi Pinjol legal dan berizin
Berdasarkan ketentuan yang tertulis pada Pasal 102 POJK 10/2022, penyelenggara Pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dan penerima dana. Surat peringatan tersebut wajib memuat: a. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban; b. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang; c. Manfaat ekonomi pendanaan; dan d. Denda yang terutang.
Selanjutnya, dalam Pasal 104 POJK 10/2022 dijelaskan bahwa penyelenggara Pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Terasosiasi AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan asosiasi resmi yang mewadahi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK. Pinjol legal tentunya sudah terdaftar dan menjadi anggota AFPI.
5. Ketentuan Maksimum Bunga
Bedasarkan Surat Keputusan (SK) AFPI 002/2020, penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) bagi penyelenggara kegiatan usaha LPBBTI (Pinjol legal) tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Selain itu penetapan total biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0.8% per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima. Sehingga dalam hal terjadi keterlambatan maka jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya ditambah biaya keterlambatan adalah maksimal sebesar 1,6% per hari.