Dasar Hukum Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) di Indonesia
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan sebagai upaya untuk untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi. Selain itu, dengan mendorong percepatan program ini, pemerintah juga dapat mewujudkan komitmen untuk menghasilkan energi bersih, kualitas udara bersih serta ramah lingkungan. Dengan adanya pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan, maka perlu adanya arah, landasan, dan kepastian hukum mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Berikut dasar hukum kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di Indonesia:
1. Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik dan Pengaturan Tarif Tenaga Listrik Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perpres 55/2019 meliputi: a. Fasilitas pengisian ulang (charging) yang memiliki peralatan catu daya Listrik, sistem kontrol arus, tegangan, komunikasi dan sistem proteksi dan keamanan. b. Fasilitas penukaran baterai.
Berdasarkan Pasal 27 Perpres 55/2019, Tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian Listrik untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Hal ini diperjelas dalam Kepmen ESDM 182./K/TL.04/MEM.S/2023 dimana biaya layanan pengisian listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal Rp25.000, sedangkan untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000.
2. Pendaftaran Tipe dan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Berdasarkan Pasal 28 Perpres 55/2019, setiap KBL Berbasis Baterai yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK. Untuk melakukan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai, wajib terlebih dahulu mendapatkan tanda pendaftaran tipe untuk kendaraan yang diimpor dan pendaftaran NIK untuk kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.
3. Persyaratan Teknis dan Layak Jalan Setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan harus mernenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Perpres 55/2019. KBL Berbasis Baterai dinyatakan layak apabila telah melewati pengujian KBL Berbasis Baterai yang meliputi Uji Tipe KBL Berbasis Baterai dan Uji Berkala KBL Berbasis Baterai.
Pelaksanaan Uji Berkala KBL Berbasis Baterai dilaksanakan oleh: a. Unit pelaksana pengujian milik kabupaten/kota; pemerintah b. Unit pelaksana pemegang merek yang mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau c. Unit pelaksana pengujian swasta yang mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Pemberian Garansi dan Layanan Purnajual Setiap Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib memberikan garansi dan layanan purnajual sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Perpres 55/2019.
5. Identifikasi, Klasifikasi dan Registrasi KBL Berbasis Baterai Identifikasi dan klasifikasi KBL Berbasis Baterai sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perpres 55/2019 adalah: a. Identihkasi rangka kendaraan b. Klasifikasi terhadap masing-masing Motor Listrik pada kendaraan bermotor yang digunakan sesuai dengan spesifikasi keteknikan.
Sedangkan untuk registrasi, setiap KBL Berbasis Baterai wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
6. Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai wajib dilakukan dengan daur ulang atau pengelolaan oleh lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memiliki izin pengelolaan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai yang berizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam pasal 32 Perpres 55/2019.