Hal-hal yg perlu dipersiapkan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. RUPS penting dilaksanakan karena merupakan bentuk pertanggung jawaban dari Dewan Komisaris serta Dewan Direksi untuk melaporkan pelaksanaan tugas dan kinerja kepada para pemegang saham selama satu tahun. Kemudian di dalam RUPS juga memiliki wewenang untuk melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan, melakukan perubahan structural seperti jika ada penggabungan, pemisahan atau likudasi. Sehingga RUPS menjadi ruang yang tepat untuk berdiskusi karena semua Keputusan terkait anggaran dasar memerlukan persetujuan mayoritas pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 78 UU PT RUPS dibagi menjadi dua yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS tahunan yang dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Hal-hal yang perlu Hal-hal yg perlu dipersiapkan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah: A. Persiapan Formal 1. Permintaan penyelenggaraan RUPS Dewan komisaris maupun 1 orang atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil meminta penyelenggaraan RUPS ke Direksi. Permintaan diajukan oleh pemegang saham dengan surat tercatat yang berisi alasan permintaan penyelenggaran RUPS (Pasal 79 UUPT). 2. Pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat dari pemegang saham Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada OJK paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan RUPS. 3. Pemanggilan RUPS Direksi melakukan pemanggilan RUPS ke pemegang saham maksimal 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS. Jika Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS maka permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris atau Dewan Komisaris dapat melakukan pemanggilan sendiri RUPS maksimal 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS (Pasal 79 UUPT). 4. Pemanggilan pemegang saham Direksi melakukan pemanggilan ke pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS maksimal 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Pemanggilan RUPS ini dilakukan dengan Surat Tercatat atau dengan iklan dalam Surat Kabar (Pasal 82 UUPT). Pada Perusahaan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan penyelenggaraan RUPS (Pasal 17 POJK 15/2020). 5. Penyediaan tempat pengadaan RUPS (Jika RUPS dilakukan secara fisik) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar dan harus terletak di wilayah Republik Indonesia. Namun jika semua pemegang saham hadir maupun diwakili dalam RUPS dan setuju untuk mengadakan RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun (Pasal 76 UUPT). 6. Penyediaan media elektronik (Jika RUPS dilakukan melalui telekonferensi) RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat (Pasal 77 UUPT).
B. Persiapan Materil 1. Persiapan Laporan Tahunan Perusahaan Berdasarkan Pasal 66 UUPT, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris maksimal 6 bulan setelah buku Perseroan berakhir. Hal yang perlu ada di dalam laporan tahunan tersebut adalah : a. Laporan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun baku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan wajib diaudit dan harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Laporan mengenai kegiatan Perseroan. c. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau f. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris g. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
2. Mata Acara RUPS Berdasarkan Pasal 10 POJK 15/2020, Mata acara RUPS yang disampaikan oleh Direksi wajib memuat informasi berupa : a. Nama dan jumlah kepemilikan pemegang saham pada Perusahaan Terbuka, jika Direksi atau Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham. b. Nama dan jumlah kepemilikan pemegang saham pada Perusahaan Terbuka dan penetapan ketua pengadilan negeri menegenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS dilaksanakan berdasar penetapan ketuan pengadilan negeri. c. Penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya.