Hati-Hati Investasi Bodong! Ini Ancaman Bagi Pelaku
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to dispute resolution, including civil, criminal, bankruptcy and industrial relations laws, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Berita mengenai modus investasi bodong marak terdengar di tengah masyarakat Indonesia. Modusnya sendiri cukup beragam, ada dalam bentuk arisan online, koperasi, investasi kebun atau tanah dan investasi online. Bagaimana tidak tergiur, investasi bodong menawarkan keuntungan besar dalam jangka waktu yang cukup singkat.
Namun, ancaman pidana bagi pelaku investasi bodong yang terbukti bersalah tidak dapat disepelekan. Ancaman bagi pelaku investasi bodong adalah sebagai berikut:
1. Ancaman bagi pribadi dari pelaku investasi bodong Pelaku investasi bodong adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Bagi pribadi dari pelaku investasi bodong dapat mendapat ancaman berupa:
a. Hukuman penjara Pelaku investasi bodong dapat di pidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
b. Hukuman denda Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023), pelaku investasi bodong dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat tahun) atau pidana denda paling banyak kategori V. Sebagai penjelasan lebih lanjut, pidana denda kategori V tertera dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar lima ratus juta rupiah.
2. Ancaman bagi pelaku investasi bodong yang bergerak sebagai korporasi. Berdasarkan Pasal 20 Perma 13/2016, kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata. Namun, penggantian rugi ini hanya dapat diterapkan kepada kasus investasi bodong apabila investasi bodong tersebut dilakukan oleh individu beralaskan hubungan kerja atau hubungan lain dan bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Penggantian kerugian dapat dilakukan apabila para korban: a. Mengajukan mekanisme restitusi Mekanisme restitusi diatur pada Perma No. 1 Tahun 2022 (Perma 1/2022) tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Bentuk restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perma 1/2022 dalah: 1) Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; 2) Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; 3) Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau 4) Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
b.Mengajukan ganti kerugian secara perdata Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang dapat membawa kerugian merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dasar dari gugatan adalah wanprestasi atas atas perjanjian investasi tertulis antara korban dengan korporasi selaku pelaku investasi bodong sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Korban investasi bodong yang biasanya berjumlah cukup banyak orang, dapat mengajukan permohonan ganti kerugian dengan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Dengan ancaman tersebut, diharapkan dapat menekan perkembangan investasi bodong yang ada di Indonesia. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk investasi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Investasi yang baik dan sehat memerlukan waktu serta pemahaman informasi yang mendalam, sehingga nantinya bisa mendatangkan keuntungan yang diharapkan, bukan kerugian dari para investornya.