Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Energi surya atau tenaga surya adalah energi yang berupa sinar dan panas dari matahari. Energi ini dapat dimanfaatkan untuk membantu aktivitas manusia, salah satunya sebagai sumber listrik. Untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam penggunaan pembangkit listrik tenaga suiya atap. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Berikut peraturan tentang sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap: 1. Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap Berdasarkan pasal 7 Permen ESDM 2/2024, Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap adalah: a. Arah kebijakan energi nasional; b. Rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan c. Keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.
Lebih lanjut, kuota pengembangan Sistem PLTS Atap disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
2. Penggunaan Sistem PLTS Atap Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Permen ESDM 2/2024. Tata cara penggunaan Sistem PLTS Atap adalah: a. Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. (Ps. 14) b. Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib mengajukan dan memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. (Ps.17) c. Melaksanakan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (Ps. 21) d. Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Sistem PLTS Atap (Ps. 24) e. Wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25 Permen ESDM 2/2024. Advanced disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi Teknik atau bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS Atap.
3. Aplikasi Sistem PLTS Atap Secara Elektronik Berdasarkan Pasal 30 Permen ESDM 2/2024, Tujuan membangun aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik oleh Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE adalah: a. Permohonan Sistem PLTS Atap oleh calon Pelanggan PLTS Atap b. Pemberian persetujuan dan penolakan oleh Pemegang IUPTLU c. Informasi pemenuhan kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri d. Pelaporan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU e. Akses data produksi energi listrik Sistem PLTS Atap milik Pelanggan PLTS Atap.
Aplikasi tersebut paling sedikit menampilkan informasi mengenai alur proses pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, status permohonan calon Pelanggan PLTS Atap, status pelaporan oleh Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU; dan daftar Badan Usaha.
4. Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap Menteri membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU dalam pelaksanaan program Sistem PLTS Atap sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permen ESDM 2/2024. Kedudukan atau lokasi pusat pengaduan Sistem PLTS Atap berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
5. Pelaporan Sistem PLTS Atap Berdasarkan pasal 36 Permen ESDM 2/2024, Pemegang IUPTLU wajib menyampaikan laporan penggunaan Sistem PLTS Atap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan untuk setiap golongan tarif pada masing-masing wilayah Sistem Tenaga Listrik. Laporan disampaikan secara berkala setiap bulan yang memuat paling sedikit: a. Data jumlah Pelanggan PLTS Atap; b. Data jumlah pengajuan permohonan Sistem PLTS Atap; c. Total kapasitas Sistem PLTS Atap; d. Total energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan Pemegang IUPTLU; dan e. Total energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan Pemegang IUPTLU.