Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai sehingga penting untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau untuk mengembangkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemusatan atau aglomerasi pabrik hasil tembakau tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023.
Berikut ketentuan aglomerasi pabrik hasil tembakau: 1. Persyaratan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hal yg harus dilakukan untuk mendapatkan penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkeu 22/2023 adalah: a. Menyampaikan permohonan dengan mencantumkan tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi dan perizinan berusaha atau dilengkapi penetapan dari pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta b. Melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama.
Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama.
2. Tata Cara Permohonan dan Penetapan Permohonan dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Permenkeu 22/2023 disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Apabila sistem aplikasi di bidang cukai belum tersedia atau terdapat gangguan operasional maka permohonan dan perizinan berusaha atau penetapan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pelayanan atau kepala Kantor Pelayanan Utama.
3. Kewajiban Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Kewajiban Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permenkeu 22/2023 adalah: a. Memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik, pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum b. Menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; c. Menyediakan dan mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan, pemasukan, dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (real time) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya d. Melaporkan kepada kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi tempat Aglomerasi Pabrik, terkait data Pengusaha Pabrik dan/atau pengusaha lainnya yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik, sebelum Pengusaha Pabrik dan/atau pengusaha lainnya mulai beroperasi e. Melaporkan kepada kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi tempat Aglomerasi Pabrik, dalam hal terdapat perubahan data Pengusaha Pabrik yang tidak beroperasi atau memiliki perubahan tata letak di tempat Aglomerasi Pabrik maksimal 14 hari setelah perubahan f. Mengajukan permohonan perubahan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama, apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama.
4. Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau di tempat Aglomerasi Pabrik wajib memiliki NPPBKC. Tata Cara mendapatkan NPPBKC adalah: a. Memaparkan proses bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab maksimal 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi kepada kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan bersama dengan kepala Kantor Wilayah. b. Kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi selanjutnya akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan NPPBKC atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan maksimal 1 jam setelah pemaparan.
5. Kewajiban Pengusaha Pabrik Berdasarkan Pasal 14 Permenkeu 22/2023, Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau diwajibkan untuk: a. Menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas persediaan; b. Membuat dokumen cukai terkait mutasi barang kena cukai untuk barang yang selesai dibuat menjadi barang kena cukai; dan c. Melaksanakan semua kewajiban sebagai pengusaha barang kena cukai. Namun, Pengusaha Pabrik tidak diwajibkan untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai dan menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai hasil tembakau yang selesai dibuat.