a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Ketentuan dan Prosedur Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

KSP LEGAL ALERT Ketentuan dan Prosedur Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual ~blog/2023/10/31/design websiteKetentuan dan Prosedur Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Semakin berkembangnya teknologi membuat pelaku usaha semakin menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk bisnisnya. HKI memiliki banyak manfaat untuk pelaku bisnis, yaitu sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI apabila ada yang menggunakan produk/jasa secara ilegal, meningkatkan kompetisi antar sesama pelaku usaha dan memperluas pangsa pasar.

Pentingnya HKI bagi suatu bisnis melahirkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, dengan tujuan untuk pengalihan hak dan pemberian izin dari pemegang HKI kepada pihak lain. Berdasarkan Pasal 1 UU 28/2014, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya lisensi, Kekayaan Intelektual suatu bisnis dapat dikomersialkan untuk keuntungan bisnis itu sendiri. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 (PP 36/2018) untuk mengatur Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Ketentuan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual adalah:
1. Bidang Pencatatan Perjanjian Lisensi
Berdasarkan Pasal 2 PP 36/2018, pencatatan Perjanjian Lisensi dilaksanakan terhadap objek kekayaan intelektual pada bidang:
a. Hak cipta dan hak terkait
b. Paten
c. Merek
d. Desain industri
e. Desain tata letak sirkuit terpadu
f. Rahasia dagang
g. Varietas tanaman

2. Hak Pemegang Kekayaan Intelektual dalam Perjanjian Lisensi
Pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berhak memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak esklusif yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 38/2018.

3. Bentuk Pemberian Lisensi
Berdasarkan Pasal 5 PP 38/2018, bentuk pemberian lisensi adalah:
a. Perjanjian antara pemberi dan penerima Lisensi harus tertulis.
b. Perjanjian Lisensi yang dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia

4. Kerangka isi Lisensi
Kerangka isi yang harus ada di dalam Perjanjian Lisensi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 36/2018 adalah:
a. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani
b. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi
c. Objek perjanjian lisensi
d. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi
e. Jangka waktu perjanjian lisensi
f. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi
g. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

5. Larangan Ketentuan pada Perjanjian Lisensi
Tentunya, dalam suatu perjanjian ada batasan-batasan tertentu sehingga tidak merugikan pihak manapun, termasuk untuk Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Berdasarkan Pasal 6 PP 36/2018, Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
a. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia.
b. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.
c. Mengakibatkan persaingan usaha tidaks sehat.
d. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Prosedur Pencatatan Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual
1. Pencatatan Perjanjian Lisensi
Perjanjian Lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri. Permohonan pencatatan Perjanjian Lisensi harus diajukan melalui kuasa bila Pemberi/Penerima Lisensi berkedudukan tetap di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 36/2018. Selain itu, Permohonan pencatatan Perjanjian Lisensi dapat dilakukan melalui media elektronik atau non-elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 36/2018.

2. Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen wajib dilakukan dalam pemeriksaan permohonan pencatatan Perjanjian Lisensi. Pemeriksaan kelengkapan ini akan dilaksanakan pada saat pengajuan permohonan diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP PP 36/2018. Jangka waktu pemeriksaan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari terhitung semenjak dokumen dinyatakan lengkap. Selain itu berdasarkan Pasal 14 PP 36/2018, Penyesuaian dokumen oleh pemohon yang telah diberitahukan kepada Menteri harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan dari Menteri.

3. Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Berdasarkan Pasal 15 PP 36/2018, Menteri akan menerbitkan surat pencatatan Perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Berdasarkan Pasal 15 PP 36/2018, Pencatatan perjanjian akan diumumkan melalui:
a. Berita resmi desain industry.
b. Berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
c. Berita resmi rahasia dagang.
d. Berita resmi merek.
e. Berita resmi paten.
f. Daftar umum Perjanjian Lisensi hak cipta.

4. Jangka Waktu Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pencatatan Perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama Perjanjian Lisensi berlaku. Jika berakhirnya perjanjian, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 17 36/2018.

5. Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Berdasarkan Pasal 18 PP 36/2018, Perjanjian lisensi dapat diubah. Pemberi/Penerima Lisensi mengajukan permohonan baru pencatatan Perjanjian Lisensi apabila perubahan perjanjian lisensi meliputi nama Pemberi/Penerima Lisensi atau objek Perjanjian Lisensi. Penerima Lisensi memberitahukan perubahan Perjanjian Lisensi yang telah dicatatkan dan diumumkan dengan membayar biaya apabila perubahan perjanjian lisensi meliputi perubahan lainnya selain perubahan atas nama penerima/pemberi lisensi dan objek lisensi.

6. Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Berdasarkan Pasal 19 PP 36/2018, Pencatatan Perjanjian Lisensi dapat dicabut jika berdasarkan kepada:
a. Kesepakatan antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi.
b. Putusan pengadilan.
c. Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Ketentuan dan Prosedur Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!

KSP LEGAL ALERT Perubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB ~blog/2024/11/6/websitePerubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB

KSP LEGAL ALERT HalHal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai iJoint Venturei ~blog/2024/10/30/websiteHal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai Joint Venture

KSP LEGAL ALERT Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor ~blog/2024/10/23/websitePengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor