Ketentuan Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan di bidang Pasar Modal serta perlunya pengaturan mengenai kepemilikan modal asing pada Perusahaan Efek, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 (PP 31/2022) tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek. Penanaman modal asing merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Kegiatan penanaman modal asing ini dilakukan oleh pemodal asing, yakni pemodal orang perseorangan warga negara asing atau pemodal berbentuk badan hukum asing sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PP 31/2022. Sedangkan perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara efek, dan/atau manajer investasi.
Berdasarkan PP 31/2022, Perusahaan Efek dibagi menjadi 2 bentuk yaitu perusahaan efek nasional dan perusahaan efek patungan. Perbedaan keduanya ada pada kepemilikan saham perusahaannya, di mana saham pada perusahaan efek nasional seluruhnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Sedangkan saham pada perusahaan efek patungan dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia bersama dengan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Jumlah kepemilikan saham oleh badan hukum asing pada perusahaan efek patungan sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 31/2022 adalah: 1. Apabila badan hukum asing bergerak di bidang keuangan selain sekuritas, maka kepemilikan sahamnya paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor. 2. Apabila badan hukum asing bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya, maka kepemilikan sahamnya paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari modal disetor.
Apabila perusahaan efek nasional atau perusahaan efek patungan melakukan Penawaran umum, maka saham di perusahaannya dapat dimiliki seluruhnya oleh pemodal dalam negeri atau pemodal asing, tanpa perlu mengaitkannya dengan bidang sektor usaha pemodal maupun maksimal jumlah kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Dengan demikian, maka pemodal asing pada perusahaan efek nasional maupun perusahaan efek patungan yang melakukan penawaran umum tidak harus merupakan pemodal asing yang bergerak di bidang keuangan saja.