Manfaatkan Fasilitas Bea Masuk Impor Ditanggung Pemerintah untuk Industri Tertentu
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Pemerintah Indonesia terus mendorong kemajuan ekonomi dengan menerbitkan kebijakan yang membantu pelaku usaha. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk impor untuk industri tertentu. Bea Masuk Di Tanggung Pemerintah (BM DTP) merupakan fasilitas yang dibayar pemerintah dengan alokasi dana yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
BM DPT dapat diberikan kepada industri sektor tertentu dengan kuasa pengguna anggaran BM DPT dan jenis barang dan bahan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang atau jasa oleh industri sektor tertentu. Ketentuan jenis barang dan bahan yang menerima BM DPT berdasarkan Pasal 2 Permenperin 31/2020 adalah: 1. Belum diproduksi dalam negeri 2. Sudah diproduksi dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan 3. Sudah diproduksi dalam negeri namun belum mencukupi kebutuhan industri sesuai rekomendasi kementeriaan/lembaga terkait.
Berdasarkan Pasal 2 Permenperin 31/2020, barang dan bahan yang menerima BM DPT bukan merupakan barang dan bahan yang : 1. Dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%; 2. Dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; 3. Dikenakan pembebanan Bea Masuk Anti Dumping / Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindangan Pengamanan / Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau 4. Ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.
Berdasarkan Pasal 3 Permenperin 17/2021, BM DTP dapat diberikan atas pengeluaran barang dan bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari : 1. Pusat Logistik Berikat (PLB); 2. Gudang Berikat; atau 3. Kawasan Berikat yang dikeluarkan kepada perusahaan industri.
BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan untuk menghasilkan jasa oleh industri perbaikan dan/atau perawatan pesawat terbang sebagaimana diatur dalam Pasal 3B Permenperin 17/2021. BM DPT tersebut dapat diberikan atas pengeluaran barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari: 1. Pusat Logistik Berikat (PLB); 2. Kawasan Berikat; 3. Kawasab Bebas; atau 4. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perusahaan industri harus memiliki rekomendasi BM DPT yang diterbitkan oleh Direktur Pembina Industri. Dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenperin 17/2021 adalah : 1. Daftar barang dan bahan yang dimintakan BM DTP; dan 2. Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI).
Ketentuan yang berlaku terkait pengajuan pemanfaatan BM DTP yaitu : 1. Permohonan Verifikasi Industri diajukan 1 kali selama masa pemanfaatan BM DTP; dan 2. Permohonan penerbitan rekomendasi BM DTP diajukan untuk setiap pengajuan permohonan kegiatan importasi atau pengeluaran.