Pemerintah Terbitkan PP Terbaru Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai upaya dukungan kepastian investasi sub sektor pertambangan dan pelaksanaan program hilirisasi nasional. Beberapa substansi perubahan ketentuan, antara lain terkait dengan pengertian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jangka waktu perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik anak Perusahaan BUMN, kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam dan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Berikut perubahan ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batubara: 1. Persyaratan Lelang WIUP Mineral logam/WIUP Batubara Syarat pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang harus dipenuhi calon peserta lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PP 25/2024 adalah: a. Syarat administratif Persyaratan administratif yang harus dipenuhi berdasarkan jenis badan usahanya adalah: a) Badan Usaha Persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha paling sedikit meliputi nomor induk berusaha, profil Badan Usaha, susunan pengurus, daftar pemegang saham, daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha. b) Koperasi Koperasi harus memenuhi persyaratan administratif paling sedikit meliputi nomor induk berusaha, profil Koperasi, susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari Koperasi. c) Perusahaan perseorangan Perusahaan perseorangan paling sedikit harus memenuhi syarat yang meliputi nomor induk berusaha, profil perusahaan perseorangan, susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari perusahaan perseorangan.
b. Syarat teknis dan pengelolaan lingkungan Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan yang harus dipenuhi adalah: a) Pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan b) Mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun c) Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup d) RKAB selama kegiatan Eksplorasi.
c. Syarat finansial. Persyaratan finansial wajib meliputi laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi Perusahaan baru, surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi, dan surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
2. Perpanjangan Jangka Waktu Kegiatan Operasi Produksi Perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 PP 25/2024 adalah: a. Untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun, b. Untuk Pertambangan Mineral bukan logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun, c. Untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun, d. Untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun, dan e. Untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
3. Kriteria Kegiatan Operasi Produksi Kriteria yang harus dipenuhi oleh kegiatan Operasi Produksi berdasarkan jenis komoditasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PP 25/2024 adalah: a. Komoditas Mineral logam a) Kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kriteria kepemilikan saham pemegang IUP secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi b) Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
b. Komoditas Batubara a) Kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dengan kriteria kepemilikan saham pemegang IUP secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi b) Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan c) Memenuhi ketentuan jenis Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dan/atau batasan minimum persentase jumlah Batubara yang diproduksi untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Secara Prioritas Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang merupakan wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas selama maksimal 5 (lima) tahun kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 83A PP 25/2024. Kepemilikan saham mayoritas IUPK dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjadi pengendali dalam Badan Usaha.
5. Kriteria Perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Berdasarkan Pasal 120 PP 25/2024, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diajukan kepada Menteri maksimal 5 (lima) tahun atau minimal 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. Hal- hal yang harus dilengkapi dalam permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah: a. Peta dan batas koordinat wilayah b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir c. Laporan akhir kegiatan operasi produksi d. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan e. RKAB f. Neraca sumber daya dan Cadangan