Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Industri kimia merujuk pada suatu industri yang terlibat dalam produksi zat kimia. Industri ini mencakup petrokimia, agrokimia, farmasi, polimer, cat, dan oleokimia. Kegiatan usaha industri kimia banyak tersebar di wilayah Indonesia dan merupakan industri yang rentan menimbulkan keadaan darurat bahan kimia yang berbahaya terhadap keamanan dan keselamatan, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Menteri Perindustrian menetapkan peraturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019.
Berikut aturan mengenai pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia:
1. Persyaratan Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia Berdasarkan Pasal 4 Permenperin 19/2019, Perusahaan Industri wajib memenuhi persyaratan Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia yang meliputi: a. Penilaian Risiko. b. Prosedur. Prosedur yang dimaksud meliputi personal, sistem komunikasi, pedoman teknis operasi, peralatan dan perlengkapan dan Latihan.
2. Penilaian dan Verifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Permenperin 19/2019 dilakukan terhadap: a. Perizinan Perusahaan, meliputi Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha Industri b. Penilaian Risiko yang disusun berdasarkan alur proses produksi dan daftar Bahan Kimia dan pengelolaan Bahan Kimia. c. Prosedur yang meliputi Prosedur Standar Operasi dan/atau Instruksi Kerja Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia, daftar Personil, daftar Peralatan dan Perlengkapan, alur proses sistem komunikasi, dan nota kesepahaman/dokumen perjanjian kerja sama perencanaan Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia tingkat 2.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara penilaian sendiri (self assessment) oleh Perusahaan Industri, namun apabila ada Perusahaan Industri yang tidak dapat melakukan penilaian sendiri maka Penilaian dapat dilakukan oleh lembaga yang mampu melakukan Penilaian. Selanjutnya, dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia wajib dilakukan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Permenperin 19/2019.
3. Pelaporan Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia Berdasarkan Pasal 22 Permenperin 19/2019, Perusahaan Industri wajib menyampaikan laporan upaya Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan tersebut paling sedikit memuat: a. Kejadian Keadaan Darurat Bahan Kimia yang terjadi dan penangananya. b. Pelaksanaan latihan. c. Kondisi peralatan dan perlengkapan.
4. Sanksi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikena sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permenperin 19/2019 berupa: a. Peringatan tertulis. b. Penghentian kegiatan sementara. c. Pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis. d. Penghentian fasilitas pelayanan dari pemerintah.