Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Perdagangan merupakan tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memenuhi imbalan atau kompensasi. Sedangkan barang ialah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat dipergadangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Dalam memberikan aturan mengenai perdagangan pemerintah juga telah menetapkan barang-barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label di setiap barang atau produk yang akan di perjual-belikan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendag 73/2015, Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia. Kewajiban tersebut harus dilakukan oleh produsen untuk barang produksi dalam negeri dan importir untuk barang asal impor. Daftar Jenis Barang yang wajib diberikan label Bahasa Indonesia untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri adalah : 1. Barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika 2. Barang bahan bangunan 3. Barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya) 4. Barang tekstil dan produk tekstil
Label dalam Bahasa indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti. Penggunaan Bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa Indonesia, angka arab dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya. Bentuk pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang maupun kemasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendag 73/2015 adalah: 1. Embos atau tercetak 2. Ditempel atau melekat secara utuh 3. Disertakan atau dimasukkan ke dalam barang dan/atau kemasan
Ukuran besarnya label yang ditempel atau melekat secara utuh harus disesuaikan dengan ukuran barang atau kemasan secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendag 73/2015. Para pelaku usaha juga harus memperhatikan pembuatan label barang atau kemasan agar memiliki keterangan atau penjelasan label dengan Bahasa Indonesia yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan Kesehatan konsumen serta lingkungan hidup, sehingga harus memuat 1. Cara penggunaan 2. Simbol bahaya atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
Hal yang harus dimuat di dalam label agar dapat menunjukan keterangan mengenai indentitas pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendag 73/2015 adalah : 1. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri 2. Nama dan alamat importir untuk barang asal impor 3. Nama dan alamat pedagang pegumpul jika memperoleh dan memperdagangkan barang hasil produksi pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil.
Ketentuan kewajiban pencantuman Label dalam Bahasa tidak berlaku untuk: 1. Barang Curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan konsumen 2. Barang yang diproduksi Pelaku Usaha Mikro dan Pelaku Usaha Kecil.