Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal support to handle Intellectual Property Rights dispute, please call us at +6221-29638070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa setiap pengajuan klaim niaga dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) harus dilakukan melalui sistem e-court mulai tanggal 24 Januari 2023, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10-U1/05/KP.00.3/I/2023. Berdasarkan Pasal 1 Perma 7/2022, persidangan secara elektronik (e-court) adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Keputusan diberlakukannya sistem e-court ini akan berlaku dalam setiap pengajuan gugatan atau klaim di bidang : 1. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam UU 37/2004. 2. Kekayaan Intelektual yang mencangkup : a. Desain Industri sebagaimana diatur dalam UU 31/2000 b. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana diatur dalam UU 32/2000 c. Paten sebagaimana diatur dalam UU 14/2001 d. Merek sebagaimana diatur dalam UU 15/2001 3. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana diatur dalam UU 24/2004 4. Perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja antara Perusahaan dan pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 2/2004 5. Perselisihan antar serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 2/2004
E-Court merupakan layanan dari Mahkamah Agung bagi pengguna Terdaftar yang terdiri dari : 1. E-Filling yaitu pendaftararan perkara online di pengadilan 2. E-Payment yaitu pembayaran panjar biaya perkara online 3. E-Summons yaitu pemanggilan pihak secara online 4. E-Litigation yaitu persidangan secara online/elektronik
Berdasarkan Perma 7/2022, dengan hadirnya aplikasi E-court semua proses mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan, serta persidangan akan dilakukan secara elektronik. E-court berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi beserta jawaban, perubahannya, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perma 7/2022.
Berdasarkan Pasal 14 Perma 7/2022, Pendaftaran upaya hukum yang meliputi penyataan upaya hukum perlawanan, upaya hukum keberatan dan upaya hukum banding dilakukan melalui SIP.
Prosedur persidangan elektronik dengan acara penyampaian jawaban replik, duplik dan simpulan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perma 7/2022 adalah: 1. Para pihak menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 2. Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik, Hakim/Hakim ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak. 3. Dokumen elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita kepada tergugat dengan cara : a. Juru Sita mengirimkan pemberitahuan kepada para pihak melalui domisili elektronik pada SIP b. Dalam hal tergugat tidak memiliki domisili elektronik pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat c. Permberitahuan kepada para pihak yang berkediaman di Luar Negeri dan domisili elektroniknya telah diketahui dilakukan secara elektronik d. Dalam hal domisili elektronik para pihak yang berkediaman di Luar Negeri tidak diketahui, pemberitahuan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan perubahan pengajuan klaim secara online melalui e-court yang dinilai lebih efektif dan efisien diharapkan mampu memberikan kesejahteraan dan melindungi hak dari masyarakat maupun Perusahaan.