Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.Pemerintah sudah menetapkan jenis barang dan tarif bea keluar khususnya bagi para pelaku usaha yang melakukan ekspor barang ke luar negeri yang akan dikenakan pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang kepabeanan. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Penetapan tarif bea keluar juga di tentukan oleh harga ekspor dan harga referensi menyesuaikan harga rata-rata internasional maupun harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan Menteri/kepala Lembaga pemerintah non Kementerian atau kepala badan teknis terkait.
Berdasarkan Jenisnya tarif Bea Keluar dibagi menjadi :
1.
Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum)Besaran tarif bea keluar berdasarkan persentase dari Harga Ekspor adalah maksimal 60% (enam puluh persen) dari Harga Ekspor dengan rumus perhitungan:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang.
2.
Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifikBesaran tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik adalah sesuai dengan nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan 60% (enam puluh persen) dengan rumus perhitungan:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Jenis barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarifnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 39/2022 adalah:
1.
KulitBesaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kulit adalah:
a. Jangat dan Kulit Mentah dari Hewan sapi, biri-biri, kambing : 25 %
b. Kulit disamak dari Hewan sapi, biri-biri, kambing : 15%
2.
KayuBesaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kayu adalah:
a. Veneer (Lembaran tipis kayu) : 5%
b. Veneer (
Wooden Sheet for Packaging Box) : 2%
c. Serpih kayu : 5%
d. Kayu olahan (luas penampang 1.000 mm2 -- 4 .000 mm2) : 5%
e. Kayu olahan (luas penampang 4.000 mm2 -- 10 .000 mm2) : 10%
f. Kayu olahan (luas penampang 10.000 mm2 -- 15 .000 mm2) : 15%
3.
Biji KakaoBesaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Biji Kakao adalah:
a. Biji Kakao dengan harga referensi <= USD2,000 : 0%
b. Biji Kakao dengan harga referensi >USD2,000 -- <= USD2,750: 5%
c. Biji Kakao dengan harga referensi >USD2,750-- <= USD3,500: 10%
d. Biji Kakao dengan harga referensi >3,500 :15%
4.
Kelapa sawit, crude palm oil (cpo), dan produk turunannyaBesaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya secara kesuluruhan:
Berikut adalah penjelasan tarif Bea Keluar berdasarkan Harga Referensi (per ton) :
a. Kelapa sawit,
crude palm oil(cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi <= USD750 : kolom 1
b. Kelapa sawit,
crude palm oil(cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD750 -- <= USD800 : kolom 2
c. Kelapa sawit,
crude palm oil(cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD800-- <= USD850 : kolom 3
d. Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD850-- <= USD900 : kolom 4
e. Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD900-- <= USD950 : kolom 5
f. Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD950-- <= USD1,000 : kolom 6
g. Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD1,000-- <= USD1,050 : kolom 7
h. Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD1,050-- <= USD1,100 : kolom 8
i. Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD1,100-- <= USD1,150 : kolom 9
j. Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD1,150-- <= USD1,200 : kolom 10
k. Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD1,200-- <= USD1,250 : kolom 11
l. Kelapa sawit,
crude palm oil (cpo), dan produk turunannya dengan harga referensi >USD1,250 : kolom 12
5.
Produk hasil pengolahan mineral logamJenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam adalah :
a. Konsentrat tembaga dengan kadar ~ 15% Cu
b. Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ~ 62 % Fe dan $ 1 % TiO2
c. Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ~ 50% Fe dan kadar (AbO3+SiO2) ~ 10%
d. Konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ~ 56% Fe dan 1 % < TiO2 $ 25%
e. Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ~ 54% Fe dan 1 % < TiO2 $ 25%
f. Konsentrat mangan dengan kadar ~ 49% Mn
g. Konsentrat timbal dengan kadar ~ 56% Pb
h. Konsentrat seng dengan kadar ~ 51 % Zn
i. Konsentrat ilmenite dengan kadar ~ 45% TiO2
j. Konsentrat rutil dengan kadar ~ 90% TiO2
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam adalah:
a. Produk hasil pengolahan mineral logam Tahap 1 dengan tingkat kemajuan fisik dari total Pembangunan <=30% : 5%
b. Produk hasil pengolahan mineral logam Tahap 1 dengan tingkat kemajuan fisik dari total Pembangunan >30% -- <=50% : 2,5%
c. Produk hasil pengolahan mineral logam Tahap 1 dengan tingkat kemajuan fisik dari total Pembangunan >50% : 0%
6.
Produk mineral logam dengan kriteria tertentuBesaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah:
a. Nikel dengan kadar < 1,7% Ni : 10%
b. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ~ 42% Ab03 : 10%