Perbedaan DDP dan DDU dalam Perdagangan Internasional
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Dalam perdagangan internasional, dikenal International Chamber of Commerce (ICC) yang mengatur mengenai perdagangan global. Ketentuan yang dibuat oleh ICC tampak dalam International Commercial Terms atau Incoterms yang umum digunakan sebagai pedoman dalam menentukan batasan tanggung jawab antara penjual dan pembeli dalam hal perdagangan internasional. Incoterms membantu memperjelas mengenai apa saja kewajiban dan tanggung jawab pembeli dan penjual, berikut dengan biaya dan risiko yang perlu ditanggung oleh masing-masing pihak tersebut.
Pada versi terbaru, yaitu Incoterms 2020, dikenal adanya sebelas jenis ketentuan untuk perdagangan internasional, yaitu: 1. Tujuh macam ketentuan untuk seluruh jenis pengangkutan yang terdiri atas: a. EXW (Ex Works); b. FCA (Free Carrier); c. CPT (Carried Paid to); d. CIP (Carriage and Insurance Paid To); e. DAP (Delivered at Place); f. DPU (Delivered at Place Unloaded); g. DDP (Delivered Duty Paid).
2. Empat macam ketentuan untuk pengangkutan air yang terdiri atas: a. FAS (Free Alongside Ship); b. FOB (Free on Board); c. CFR (Cost and Freight); d. CIF (Cost Insurance and Freight).
Meskipun telah ada versi Incoterms 2020, namun para pelaku perdagangan internasional masih dapat memilih untuk mengacu kepada versi lawas dari Incoterms itu sendiri, misalnya kepada Incoterms 2010. Maka dari itu, tidak jarang ditemukan penggunaan Incoterms yang tidak didasarkan pada Incoterms 2020, contohnya adalah penggunaan DDU Incoterms. DDU sendiri telah disingkirkan dari ketentuan Incoterms sejak versi 2010. Sehingga, ketika menggunakan terminologi DDU, akan digunakan pula klausula “as per Incoterms 2000.”
DDU merupakan singkatan dari Delivery Duty Unpaid. Jika ditelaah pada Incoterms 2020, terdapat ketentuan yang cukup mirip dengan DDU, yaitu DDP atau Delivery Duty Paid. Meskipun terlihat mirip, sejatinya kedua ketentuan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, khususnya pada pembagian risiko dan biaya. Adapun uraian dari masing-masing ketentuan ini adalah sebagai berikut.
DDP Incorterms DDP merupakan cara pengiriman dimana penjual atau eksportir harus telah menyelesaikan prosedur impor di tempat tujuan sebelum menyerahkan barang ke pembeli atau importir, sehingga semua risiko dan biaya dalam proses pengiriman barang ke tujuan yang ditentukan menjadi tanggung jawab dari penjual. Dalam DDP, penjual menanggung seluruh risiko atau kerusahan pada barang hingga barang tiba di tempat tujuan akhir. Penjual juga bertanggung jawab atas seluruh biaya yang timbul ketika pengiriman, pengangkutan, biaya asuransi, bea ekspor dan impor serta pajak.
Beberapa kelebihan dan kekurangan dari DDP yaitu: A. Kelebihan: a. Risiko yang lebih minim karena setiap tahapan pengiriman ditangani oleh penjual saja; b. Proses yang lebih terkoordinasi; c. Transparansi proses finansial dan pembayaran.
B. Kekurangan: a. Beban berat terhadap penjual untuk melakukan pengiriman; b. Limitasi peran pada pembeli karena tidak memiliki andil dalam pengiriman.
DDU Incoterms DDU merupakan cara pengiriman dimana penjual atau eksportir harus menanggung semua biaya dan risiko pengiriman barang ke tempat yang ditentukan, tetapi tidak termasuk bea cukai, pajak, dan tarif di pelabuhan tujuan. Seluruh pengurusan untuk prosedur dan formalitas impor menjadi tanggung jawab pembeli atau importir. Importir perlu menghadapi biaya dan risiko tambahan yang disebabkan oleh tidak dapat menangani proses bea cukai impor barang secara tepat waktu. Dalam DDU, penjual menanggung seluruh risiko atau kerusakan hanya sampai barang dikirimkan di tempat penjemputan (risiko setelahnya ditanggung pembeli). Penjual bertanggung jawab atas biaya pengangkutan dan pengiriman, biaya ekspor, dan biaya asuransi hingga pada titik penjemputan yang disepakati, sementara pembeli menanggung biaya bea masuk (impor), pajak, dan biaya pengiriman hingga ke tujuan akhir, serta biaya bongkar muat
Beberapa kelebihan dan kekurangan dari DDU yaitu: A. Kelebihan: a. Low value purchases untuk pembeli; b. Beban yang lebih rendah pada penjual; c. Tingginya keterlibatan pembeli dalam proses pengiriman.
B. Kekurangan: a. Beban terhadap pembeli untuk melakukan sebagian pengiriman; b. Beban dokumentasi karena penjual harus terlebih dahulu memberikan seluruh dokumentasi yang diperlukan agar pembeli dapat melanjutkan prosedur formal masuknya barang.
Perbedaan DDP dan DDU Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari kedua Incoterms ini adalah: 1. Perbedaan tanggung jawab biaya dan risiko barang pada pengiriman. Di DDP, seluruh proses pengiriman menjadi tanggung jawab penjual, sementara di DDU sebagian menjadi tanggung jawab pembeli yaitu setelah pembeli menjemput barang. 2. Dalam DDP, pembeli lebih ‘diuntungkan’ karena menanggung tanggung jawab yang sangat minim pada proses pengiriman barang. Dalam DDU, pembeli dan penjual sama-sama memiliki tanggung jawab masing-masing di negaranya sehingga seimbang dan tidak menguntungkan salah satu pihak saja. 3. DDP lebih cocok untuk retail customers dan DDU untuk pembeli dengan jumlah besar. Hal ini dapat dilihat dari contoh praktik DDP dan DDU, dimana penggunaan DDP sangat umum ditemukan pada e-Commerce dan penggunaan DDU lebih umum pada perusahaan yang membeli dalam jumlah besar.