a a a a a a
Perikatan untuk Perindustrian Barang oleh Distributor atau Agen | KSP LEGAL ALERT | KSP Law
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Perikatan untuk Perindustrian Barang oleh Distributor atau Agen

KSP LEGAL ALERT Perikatan untuk Perindustrian Barang oleh Distributor atau Agen ~blog/2024/7/9/design websitePerikatan untuk Perindustrian Barang oleh Distributor atau Agen
Pemerintah dalam hal ini telah mengatur hal-hal apa saja yang menjadi dasar perikatan untuk pendistribusian barang. Perikatan untuk perindustrian barang oleh distributor dan agen adalah suatu bentuk perjanjian atau kontrak antara pihak distributor maupun agen dengan pihak produsen atau pemilik merek barang. Produsen dalam negeri dapat menunjuk pelaku usaha distribusi seperti distributor, distributor Tunggal, agen maupun agen Tunggal untuk mendistribusikan Barang kepada pengecer. Penunjukan pelaku usaha distribusi ini dapat dilakukan oleh prinsipal produsen, prinsipal supplier (berdasar persetujuan prinsipal produsen), perusahaan penanaman modal asing yang bergerak sebagai distributor atau kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing. Sebagaimana yang kita ketahui para pelaku usaha juga harus menjalin kerjasama dengan para distributor maupun agen untuk dapat mencapai penjualan yang diinginkan.

Perikatan antara Prinsipal dengan Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal terhadap Barang produksi luar negeri harus berbentuk perjanjian yang dilegalisir oleh notaris publik dan telah dilengkapi dengan surat keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara Prinsipal. Sedangkan Perikatan antara Prinsipal dengan Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal terhadap Barang produksi dalam negeri harus berbentuk perjanjian yang dilegalisir notaris publik. Setiap perjanjian yang hanya ditulis dalam bahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Hal-hal yang harus dimuat dalam Perjanjian antara Prinsipal dan Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permendag 24/2021 adalah:
a. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian
b. Maksud dan tujuan perjanjian
c. Status keagenan atau kedistributoran
d. Jenis barang yang diperjanjikan
e. Wilayah pemasaran
f. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
g. Kewenangan
h. Jangka waktu perjanjian
i. Cara pengakhiran perjanjian
j. Cara penyelesaian perselisihan
k. Hukum yang dipergunakan
l. Tenggang waktu penyelesaian.

Prinsipal dapat membuat perjanjian dengan satu distributor tunggal atau agen tunggal untuk jenis barang yang sama dalam suatu merek di wilayah pemasaran tertentu pada jangka waktu tertentu. Selain itu Prinsipal juga dapat membuat perjanjian dengan satu atau lebih Distributor atau Agen untuk jenis Barang dalam suatu merek di wilayah pemasaran tertentu selama berada di luar wilayah pemasaran Distributor Tunggal atau Agen Tunggal.

Hal-Hal yang dapat menyebabkan berakhirnya suatu perjanjian yang masih berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendag 24/2021 adalah
a. Perusahaan dibubarkan
b. Perusahaan berhenti melakukan kegiatan usahanya
c. Bangkrut/ pailit
d. Disepakati oleh kedua belah pihak.

Apabila terjadi pemutusan perjanjian diikuti dengan penunjukan Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal yang baru sebelum berakhirnya masa Surat Tanda Pendaftaran (STP), maka pelaku usaha distribusi yang baru dapat memperoleh STP setelah tercapainya penyelesaian secara tuntas. Namun apabila dalam 3 (tiga) bulan sejak dilakukan pemutusan perjanjian belum mecapai penyelesaian secara tuntas dan proses penyelesaian secara tuntas tetap diupayakan, maka STP lama dinyatakan tidak berlaku dan Prinsipal dapat menunjuk Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal yang baru.

Apabila pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Prinsipal tidak diikuti dengan penunjukan Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal yang baru, maka Prinsipal wajib untu memasok suku cadang pelaku usaha distribusi maksimal 2 (dua) tahun untuk menjaga kontinuitas pelayanan purna j ual kepada pemakai Barang tersebut.

Cara menyelesaikan perselisihan antara Prinsipal dan Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendag 24/2021 adalah:
a. Musyawarah untuk mufakat
b. Arbitrase
c. Proses peradilan sesuai hukum yang dipergunakan.

Perikatan untuk perindustrian barang antara distributor atau agen dengan produsen atau pemilik merek sangat penting untuk mengatur hubungan bisnis yang saling menguntungkan dan jelas. Dengan adanya kontrak yang baik, kedua belah pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam memasarkan dan mendistribusikan produk dengan efektif.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Perikatan untuk Perindustrian Barang oleh Distributor atau Agen
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Perbedaan DDP dan DDU dalam Perdagangan Internasional ~blog/2024/10/16/websitePerbedaan DDP dan DDU dalam Perdagangan Internasional

KSP LEGAL ALERT Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang ~blog/2024/10/9/websitePenerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

KSP LEGAL ALERT Aturan Baru iShort Sellingi Akan Diterapkan Oktober 2024 Ayo Simak Ketentuannya ~blog/2024/10/3/websiteAturan Baru Short Selling Akan Diterapkan Oktober 2024, Ayo Simak Ketentuannya!

KSP LEGAL ALERT Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ~blog/2024/10/3/websitePencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja