Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Perubahan struktur kepemilikan saham wajib dicatat oleh Direksi Perseroan dalam daftar pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UUPT. Adapun perubahan struktur kepemilikan saham dapat terjadi karena adanya pemindahan hak atas saham, termasuk yang harus dicatatkan yaitu pemindahan hak atas saham akibat warisan, pengambilalihan atau pemisahan.
Ketentuan mengenai pemindahan hak atas saham sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UUPT adalah: 1. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. 2. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. 3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Berlaku pula untuk pemindahan hak atas saham yang terjadi karena warisan, pengambilalihan, atau pemisahan. 4. Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut. 5. Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemindahan hak atas saham sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UUPT adalah: 1. Menawarkan terlebih dahulu ke pemegang saham lainnya. Jika dalam 30 hari tidak dibeli maka dapat dijual pada pihak ketiga 2. Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan yang mana persetujuan/penolakannya harus disampaikan secara tertulis paling lambat 90 hari sejak dimintakan. Jika tidak diberi tanggapan oleh Organ Perseroan maka dianggap disetujui. 3. Mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang
Dalam hal Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan persetujuan RUPS, maka diadakan RUPS terlebih dahulu sebelum pemindahan hak atas saham terjadi. Kuorum kehadiran yang digunakan adalah 50%+1 dari jumlah pemegang saham dan voting disetujui oleh 50%+1 dari jumlah hadir (Pasal 86), atau jika ada, yang ditentukan lain oleh AD PT.
Alur dari perubahan struktur kepemilikan saham adalah sebagai berikut: 1. Terjadi pengalihan hak atas saham sesuai persyaratan yang berlaku, yang ditandai dengan akta pengalihan hak; 2. Akta pengalihan hak disampaikan pada Perseoran; 3. Direksi mencatat perubahan pada daftar pemegang saham; 4. Direksi memberitahukan dan mendaftarkan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri melalui SABH paling lambat 30 hari setelah adanya akta pengalihan hak.