a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis

KSP LEGAL ALERT Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis ~blog/2024/8/13/design websiteStandar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Baja Lembaran Lapis adalah baja yang dikemas dalam bentuk lembaran dan gulungan yang dilapisi seng, seng wama, aluminium-seng, aluminium-seng wama, dan timah elektrolisa. Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis.

Berikut persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri produk baja lembaran lapis:

1. Aspek Bahan Baku
Sumber bahan baku yang termasuk ke dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah:
a. Sumber Bahan Baku Utama
Bahan Baku bersumber dari dalam negeri atau luar negeri yang diperoleh secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung terkait terhadap:
a) Untuk Bahan Baku dalam negeri terhadap Purchase Order (PO) dan Delivery Order (DO)
b) Untuk Bahan Baku luar negeri terhadap Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barangyang dapat disetakan dengan certificate of origin.

Pemenuhan spesifikasi Bahan Baku dimaksudkan agar sesuai dengan Market Specification atau Buying Specification dan harus sudah melakukan Verifikasi CoA, Mill test certificate (MTC) dari pemasok atau hasil pengujian laboratorium internal.

Penanganan Bahan Baku berupa perlakuan terhadap bahan baku dilakukan berdasarkan karakteristik bahan baku yang dipasok dengan harapan mencapai standar kualitas yang diharapkan. Verifikasi penanganan bahan baku dilakukan terhadap dokumen SOP penanganan Bahan Baku (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemakaian) dan pelaksanaan SOP di lapangan.

Rasio Total Produk terhadap Total Penggunaan Bahan Baku adalah:
a. Bj LS untuk konstruksi: minimum 98% (sembilan puluh delapan persen)
b. Bj LS untuk engineering: minimum 96,4% (sembilan puluh enam koma empat persen)
c. Bj LAS: minimum 98% (sembilan puluh delapan persen)
d. Bj LS dan Bj LAS Warna; minimum 98% (sembilan puluh delapan persen)
e. Bj LTE: minimum 98% (sembilan puluh delapan persen)

b. Sumber Bahan Penolong
Sumber Bahan Penolong Bahan Penolong bersumber dari dalam negeri atau luar negeri yang diperoleh secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung terkait terhadap:
a) Untuk Bahan Baku dalam negeri terhadap Purchase Order (PO) dan Delivery Order (DO)
b) Untuk Bahan Baku luar negeri terhadap Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barangyang dapat disetakan dengan certificate of origin.

Pemenuhan Spesifikasi Bahan Penolong sesuai dengan Market Specification atau Buying Specification dan harus melakukan verifikasi SDS dan CoA dari pemasok. Penanganan Bahan Baku Penolong dilakukan dengan memperhatikan aktivitas di dalam pabrik mulai dari penerimaan bahan baku dari pemasok, disimpan , hingga penanganan tumpahan dan eceran. Bahan penolong harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.

2. Aspek Energi
Aspek Energi yang termasuk ke dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah:
a. Konsumsi Energi Total Spesifik per Lini Produksi (Production Line)
Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah konsumsi energi listrik spesifik dan energi panas spesifik. Perhitungan konsumsi energi listrik dan panas untuk setiap lini produksi (production line) berdasarkan kriterianya adalah:
a) Bj LS untuk Konstruksi
Batasan BJ LS untuk mesin konstruksi yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-1,20 mm adalah maksimum 1,27 GJ/ton sedangakn untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-3,00 mm adalah maksimum 1,92 GJ/ton. Verifikasi data penggunaan energi listrik dan energi panas untuk memproduksi Baja Lembaran Lapis setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir dan produksi Baja Lembaran Lapis setiap bulannya selama (dua belas) bulan terakhir
b) Bj LS untuk Engineering
Batasan maksimum 2,40 GJ/ton
c) Bj LAS
Batasan untuk mesin dapat yang menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-1,20 mm adalah maksimum 2,00 GJ/ton, sedangkan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-3,00 mm adalah maksimum 1,49 GJ/ton
d) Bj LS dan Bj LAS Wama
Batasan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan lebar 762 mm-914 mm adalah 1,35 GJ/ton. Sedangkan untuk mesin dapat yang menghasilkan produk dengan lebar 762 mm-1219 mm adalah 2,84 GJ/ton
e) Bj LTE
Batasan Bj LTE adalah maksimum 1,37 GJ/ton.

b. Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
Penggunaan energi baru dan terbarukan di Indonesia perlu percepatan demi mewujudkan ketahanan energi dalam negeri serta dukungan dari sektor industri untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca. Penggunaan EBT sebagai pengganti bahan bakar fosil merupakan salah satu kriteria penting dalam standar Industri Hijau untuk industri baja lembaran lapis. Verifikasi dokumen perencanaan penggunaan EBT berdasarkan laporan perusahaan.

3. Aspek Air
Aspek Air yang termasuk ke dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah:
a. Konsumsi Make-Up Fresh Water Spesifik per Lini Produksi (Production Line)
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen data penggunaan Make-up Fresh Water setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan terakhir, data produksi riil Baja Lembaran Lapis setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan terakhir dan perhitungan penggunaan make-Up Fresh Water spesifik. Perhitungan penggunaan Make-up Fresh Water dan produksi riil Baja Lembaran Lapis berdasarkan kriteria pekerjaannya adalah:
a) Bj LS untuk Konstruksi
Untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm1,20 mm adalah maksimum 0,54 m3/ton. Sedangkan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-3,00 mm adalah maksimum 0,72 m3/ton.
b) Bj LS untuk Engineering
Batasan maksimum adalah 2,55 m3/ton
c) Bj LAS
Untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-1,20 mm adalah maksimum 0,88 m3/ton. Sedangkan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-3,00 mm adalah maksimum 0,58 m3/ton.
d) Bj LS dan Bj LAS Warna
Untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan lebar 762 mm-914 mm adalah maksimum 0,09 m3/ton. Sedangkan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan lebar 762 mm-1219 mm adalah maksimum 0,37 m3/ton.
e) Bj LTE
Batasan maksimum 3,80 m3/ton

4. Aspek Proses Produksi
Aspek Proses Produksi yang termasuk ke dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah dengan melihat kinerja Peralatan yang Dinyatakan dalam OEE per Lini Produksi (Production Line). OEE adalah metode untuk mengetahui Tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang baik dalam waktu yang lebih cepat, sama atau mendekati waktu yang direncanakan untuk produksi. Perhitungan dengan OEE dappay mengidentifikasi presentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan proses produksi.

Komponen perhitungan OEE mencakup:
a. Availability Index, yaitu waktu waktu produksi produksi riil dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% (seratus persen) menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time yang tidak terencana)
b. Production Performance Index, yaitu tingkat produksi riil dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik Best Demonstrated Performance (BDP).
c. Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan total produksi. Nilai 100% (seratus persen) untuk QPI menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk gagal

5. Aspek Produk
Aspek Produk yang termasuk ke dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah Standar Mutu Produk. Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, produk yang dihasilkan suatu perusahaan hams memenuhi standar mutu yang berlaku, dapat berupa SNI atau spesifikasi teknis menurut peraturan yang berlaku. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan Dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku atau hasil uji yang mengacu pada SNI oleh laboratorium yang terakreditasi ISO 17025 pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.

6. Aspek Kemasan
Aspek Kemasan yang termasuk ke dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah material kemasan yang bersifat apat dipakai ulang (reuseable) atau dapat didaur ulang (recycleable) atau mudah terurai secara alamiah [biodegradable). Aspek kemasan ini antara lain berupa kertas, plastik, kayu, dan sisa-sisa potongan baja. Batasan 100% (seratus persen) yang dimaksud adalah bahwa setiap jenis kemasan yang digunakan bersifat dapat dipakai ulang (reuseable) atau dapat di daur ulang (recycleable). Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifes pengadaan bahan dari supplier), berbagai referensi atau pustaka yang tersedia terkait material input ramah lingkungan, atau peryataan tertulis dari pemasok tentang bahan kemasan yang digunakan untuk kemasan yang berasal dari ekstemal perusahaan.

7. Aspek Pengelolaan Limbah
Aspek Pengelolaan Limbah yang termasuk ke dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah:
a. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
Batasan sarana pengelolaan limbah cair dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah:
a) Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin. Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak).
b) Memiliki IPLC / Persetujuan Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerinteih Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota. Verifikasi dokumen IPLC/ Persetujuan Teknis (Pertek) untuk Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair yang masih berlaku.
c) Memiliki personil yang tersertifikasi sebagai PPPA dan POPAL. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan data sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL yang masih berlaku.

b. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan
Batasan pemenuhan parameter limbah cair terhadap baku mutu lingkungan dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah pemenuhan baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium Aspek Kriteria Baku Mutu undangan. Lingkungan yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubenur sebagai laboratorium lingkungan.

c. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang Dan Udara
Batasan sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah:
a) Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan/atau pengelolaan emisi yang mengacu kepada dokumen lingkungan.
b) Memiliki personil yang tersertifikasi sebagai PPPU dan POPEU. Verifikasi sertifikat PPPU dan sertifikat POPEU yang masih berlaku.

d. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara Ambien, dan Gangguan Terhadap Baku Mutu Lingkungan
Batasan pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap baku mutu lingkungan adalah pemenuhan baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Verifikasi laporan basil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan lingkungan lidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi, dapat menggunakan aboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari gubernur sebagai aboratorium lingkungan.

e. Pengelolaan Limbah B3
Batasan pengelolaan limbah B3 dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah:
a) Memiliki izin pengelolaan limbah B3/ persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 dan standar teknis/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan dan/atau diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin Pengelolaan Limbah B3/ Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3. Verifikasi izin pengelolaan limbah B3/ persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 dan standar teknis/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan masih berlaku; izin pengangkutan limbah B3 oleh pihak ketiga yang memiliki izin dan masih berlaku; dan dokumen manifest pengangkutan limbah B3 pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
b) Memiliki tempat penyimpancin sementara (TPS) limbah B3 yang dilengkapi dengan izin TPS Limbah B3/standar teknis/ rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan. Verifikasi keberadaan dan operasional dari TPS Limbah B3 (berfungsi atau tidak).

f. Pengelolaan Limbah Non-B3
Penyelenggaraan pengelolaan limbah non B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, dan perpindahan lintas batas Limbah non B3.Perusahaan Industri wajib melakukan pengelolaan limbah non-83 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan sebelum atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan. Pengurangan limbah non-B3 sebelum limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara modifikasi proses atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan limbah non-B3 Sesudah limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara penggilingan (grinding), pencacahan (shredding), pemadatan (compacting), termal dan/atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Verifikasi pengelolaan limbah non-B3 dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir serta keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah non-B3.

g. Tingkat Daur Ulang dan/atau Daur Pakai Limbah Padat
Batasan Tingkat daur ulang dalam persyaratan teknis standar industri hijau untuk industri baja lembaran lapis adalah adalah minimum 97% (sembilan puluh tujuh persen). Verifikasi data penggunaan total limbah padat (scrap, dross, atau sludge) yang dihasilkan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan penggunaan total limbah padat (scrap, dross, atau sludge) yang dimanfaatkan baik internal maupun ekstemal perusahaan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

8. Aspek Emisi Gas Rumah Kaca
Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi GRK diantaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Emisi dari sektor industry berasal dari penggunaan energi, proses penggunaan produk/industrial processes dan production use (IPPU) dan limbah yang dihasilkan. Penetapan batasan emisi GRK pada SIH ini hanya untuk emisi yang bersumber dari penggunaan energi, sedangkan emisi dari IPPU dan limbah diabaikan karena nilainya sangat kecil.

Emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi dibagi menjadi:
a. Emisi langsung ([/i]Direct emission[/i])
Emisi langsung (Direct emission) adalah semua emisi yang dihasilkan dibawah kendali perusahaan diantaranya emisi dari pembakaran bahan bakar fosil dari proses produksi.
Perhitungan emisi langsung dibanding Baja Lembaran Lapis berdasarkan kriteria pekerjaannya adalah:
a) Bj LS untuk konstruksi adalah untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-1,20 mm adalah maksimum 0,063 ton C02eq/ton produk sedangkan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-3,00 mm adalah maksimum 0,085 ton C02eq/ton produk.
b) Bj LS untuk engineering adalah maksimum 0,091 ton C02eq /ton produk
c) Bj LAS untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-1,20 mm adalah maksimum 0,076 ton C02eq /ton produk sedangakn untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-3,00 mm adalah maksimum 0,054 ton C02eq /ton produk.
d) Bj LS dan Bj LAS Warna untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan lebar 762mm-914 mm adalah maksimum 0,070 ton C02eq /ton produk sedangkan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan lebar 762 mm-1219 mm adalah maksimum 0,131 ton C02eq /ton produk.
e) Bj LTE adalah maksimum 0,039 ton C02eq / ton produk.

Verifikasi dibuktikan pemeriksaan terhadap:
a) Data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar untuk proses produksi Baja Lembaran Lapis pada setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir
b) Data produksi riil pada setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir
c) Faktor emisi setiap bahan bakar fosil digunakan dan data Global Warming Potential (GWP) masing-masing jenis GRK.

b. Emisi tidak langsung (indirect emission)
Emisi tidak langsung (indirect emission) adalah semua emisi yang berasal dari listrik, uap, panas yang dibeli dari pihak lain. Perhitungan emisi tidaK langsung dibanding Baja Lembaran Lapis berdasarkan kriteria pekerjaannya adalah:
a) Bj LS untuk konstruksi untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm - 1,20 mm adalah maksimum 0,048 ton C02eq /ton produk sedangkan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-3,00 mm adalah maksimum 0,097 ton C02eq /ton produk.
b) Bj LS untuk engineering adalah maksimum 0,177 ton C02eq/ton produk
c) Bj LAS untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-1,20 mm adalah maksimum 0,160 ton C02eq/ton produk sedangkan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan ketebalan 0,20 mm-3,00 mm adalah maksimum 0,143 ton C02eq/ton produk.
d) Bj LS dan Bj LAS Warna adalah untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan lebar 762 mm-914 mm adalah maksimum 0,079 ton C02eq/ton produk sedangkan untuk mesin yang dapat menghasilkan produk dengan lebar 762 mm-1219 mm adalah maksimum 0,122 ton C02eq/ton produk.
e) Bj LTE adalah maksimum 0,190 ton C02eq/ton produk.

Verifikasi dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap:
a) Data penggunaan energi listrik dan/atau energi lain yang dibeli dari pihak ketiga pada setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir
b) Data produksi riil pada setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir
c) Faktor emisi yang digunakan.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban ~blog/2024/12/19/websiteTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban

KSP LEGAL ALERT Apakah Anda Bermain Aset Kripto Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No 22020 ~blog/2024/12/10/websiteApakah Anda Bermain Aset Kripto? Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No. 2/2020!

KSP LEGAL ALERT Kenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ~blog/2024/12/4/websiteKenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan!

KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!