a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

KSP LEGAL ALERT Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko Sektor Transportasi ~blog/2024/4/2/design websiteStandar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Transportasi merupakan unsur vital dalam kehidupan bangsa dan dalam memupuk kesatuan dan persatuan bangsa. Pembangunan di bidang transportasi sebagai pendukung pembangunan sektor lainnya dalam mewujudkan sasaran pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Wajib bagi pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha serta menjaga keberlangsungan usaha dan daya tahan industri angkutan umum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan persyaratan standar usaha penyelenggaraan angkutan umum penumpang dan angkutan barang. Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2023 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Berikut standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi:
1. Standar Usaha Angkutan Barang Khusus
Standar usaha angkutan barang berbahaya dan khusus ini memiliki nomor KBLI 4943. Penggolongan usaha angkutan barang khusus terdiri atas angkutan barang khusus berbahaya dan angkutan barang khusus tidak berbahaya. Persyaratan umum usaha yang ditentukan adalah durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. Sedangkan persyaratan khususnya adalah sebagai berikut:
a. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
c. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
d. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
e. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Khusus;
g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
h. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
i. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan, depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya;
j. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
k. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
l. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada das bor;
m. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
n. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; dan
o. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahava.

Penilaian kesesuaian tinggi dilakukan melalui verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, kunjungan lapangan dan otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Penilaian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk memastikan angkutan barang khusus memenuhi standar dan bisa diberikan perizinan berusaha. Pengawasan Angkutan Barang khusus dilakukan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan terkait aspek keamanan dan keselamatan, memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan serta melalui kartu pengawasan, sistem aplikasi e-manifest elektronik, dan Global Postioning System (GPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Standar Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
Standar usaha angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek memiliki nomor KBLI 49211, 49212, 49213, 49214, 49215, 49216, 49219, 49411, 49412, 49413, 49414, 49415 dan 49429. Penggolongan usaha untuk Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek terdiri atas Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP), Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) serta Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan. Persyaratan umum usaha yang ditentukan adalah durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. Sedangkan persyaratan khususnya adalah sebagai berikut:
a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
b. Memiliki dan/ atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool);
c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
d. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
e. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
h. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
i. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

Penilaian kesesuaian menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi terhadap dokumen dan fisik, kunjungan lapangan serta otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Penilaian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya untuk memastikan pemenuhan standar Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Sedangkan pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan Global Postioning System (GPS) untuk kesesuaian rute dengan yang tercantum pada kartu pengawasan.

3. Standar Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Standar usaha ini memiliki nomor KBLI 49221, 49216, 49229, 49421, 49422 dan 49429. Penggolongan usaha terdiri dari Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu, Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata dan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. Persyaratan umum usaha yang ditentukan adalah durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. Sedangkan persyaratan khususnya adalah sebagai berikut:
a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
b. Memiliki dan/ atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool);
c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
d. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
e. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
f. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
g. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
h. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
i. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, kunjungan lapangan melalui layanan perizinan secara elektronik untuk memastikan pemenuhan standar usaha angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Sedangkan pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan Global Postioning System (GPS) untuk kesesuaian rute dengan yang tercantum pada kartu pengawasan.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban ~blog/2024/12/19/websiteTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban

KSP LEGAL ALERT Apakah Anda Bermain Aset Kripto Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No 22020 ~blog/2024/12/10/websiteApakah Anda Bermain Aset Kripto? Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No. 2/2020!

KSP LEGAL ALERT Kenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ~blog/2024/12/4/websiteKenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan!

KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!