a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban

KSP LEGAL ALERT Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban ~blog/2024/12/19/websiteTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Ketentuan yang berlaku di Indonesia saat ini mengenai impor ban diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban (“Permen Perin 10/2024”). Salah satu tujuan dirancangnya Permen Perin 10/2024 adalah guna mengatur tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi atas impor ban.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha Impor Ban berdasarkan jenis usahanya untuk mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permen Perin 10/2024 adalah:
1. Pelaku usaha jenis Perusahaan Industri, yang harus memenuhi ketentuan:
a. Telah memenuhi komitmen perizinan berusaha;
b. Terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (“siinas”); dan
c. Telah menyampaikan data industri di siinas paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir (kecuali belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi).

2. Pelaku usaha jenis Perusahaan Non Industri Pemilik Angka Pengenal Importir (“API”) Produsen, yang harus memenuhi ketentuan:
a. Telah memenuhi komitmen perizinan berusaha; dan
b. Terdaftar di siinas.

3. Pelaku usaha jenis Perusahaan Non Industri Pemilik API-Umum, yang harus memenuhi ketentuan:
a. Telah memenuhi komitmen perizinan berusaha;
b. Terdaftar di siinas; dan
c. Telah menyampaikan laporan realisasi distribusi ban tahun sebelumnya melalui siinas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus (kecuali belum pernah melakukan impor ban).

4. Pelaku usaha jenis Pusat Penyedia Badan Baku dan/atau Bahan Penolong Ban (“PPBB”), yang harus memenuhi ketentuan:
a. Telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian;
b. Terdaftar di siinas; dan
c. Telah menyampaikan laporan realisasi distribusi ban tahun sebelumnya melalui siinas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus (kecuali belum pernah melakukan impor ban).

Tata Cara Penerbitan Rekomendasi
Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Sistem Indonesia National Single Window (“SINSW”) yang diteruskan ke SIINas. Pelaku usaha harus melakukan pengisian data, seperti rencana impor, realisasi impor tahun sebelumnya, dan lain-lain, serta mengunggah dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permen Perin 10/2024 untuk Perusahaan Industri, Pasal 8 Permen Perin 10/2024 untuk Perusahaan Non Industri Pemilik API-Produsen, Pasal 9 Permen Perin 10/2024 untuk Perusahaan Non Industri Pemilik API-Umum, dan Pasal 10 Permen Perin 10/2024 untuk PPBB. Namun, apabila data dan/atau dokumen yang dimaksud sebelumnya tersebut telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, maka pelaku usaha terkait tidak perlu lagi melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen.

Berdasarkan Pasal 13 Permen Perin 10/2024, setelah pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, Direktur Jenderal pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha, baik secara langsung dengan pemeriksaan kondisi di lapangan atau secara daring. Apabila hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen dinyatakan tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis akan dikembalikan kepada pelaku usaha terkait untuk diperbaiki sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permen Perin 10/2024. Pelaku usaha tersebut diberikan waktu 5 (lima) hari kerja untuk melakukan perbaikan terhadap permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis yang ditolak tersebut. Apabila dalam 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan tersebut pelaku usaha tetap tidak melakukan perbaikan, maka permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis akan ditolak secara otomatis.

Namun, apabila hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka Direktur Jenderal pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia akan menerbitkan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis. Apabila Pertimbangan Teknis telah terbit, SINSW akan menyampaikan Pertimbangan Teknis tersebut kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Permen Perin 10/2024. Namun apabila yang terbit adalah penolakan Pertimbangan Teknis, maka SINSW akan menyampaikan penolakan tersebut kepada pelaku usaha yang bersangkutan.

Dengan diterbitkannya Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan penyampaian dokumen dan laporan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas, menyampaikan laporan realisasi penggunaan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Non Industri Pemilik API-Produsen serta menyampaikan laporan realisasi distribusi bagi Perusahaan Non Industri Pemilik API-Umum dan PPBB, yang keduanya dilakukan setiap bulan paling lambat 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Pertimbangan Teknis oleh Direktur Jenderal
Hal-hal yang menjadi pertimbangan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk menerbitkan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Permen Perin 10/2024 adalah:
1. Neraca penyediaan dan permintaan ban nasional;
2. Kebutuhan ban pelaku usaha;
3. Realisasi impor dan/atau produksi dari pelaku
4. Usaha; dan/atau
5. Penyerapan lokal ban dari pelaku usaha.

Informasi yang harus dimuat dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Permen Perin 10/2024 adalah identitas pelaku usaha, pos tarif/harmonized system, uraian barang, tipe ban, merek ban, ukuran ban, jumlah alokasi kebutuhan impor ban dalam satuan piece, negara asal, tanggal penerbitan dan masa berlaku pertimbangan teknis, dan nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan pertimbangan teknis.

Direktur Jenderal pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaku usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis, Pertimbangan Teknis perubahan, dan/atau Rekomendasi atas pelaksanaan impor ban sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sanksi Administratif
Hal-hal yang membuat pelaku usaha dikenai saksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Permen Perin 10/2024 adalah:
1. Tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan;
2. Tidak menyampaikan laporan realisasi distribusi; dan/atau
3. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Permen Perin 10/2024.

Saksi administratif tersebut dapat berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Penolakan permohonan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya;
3. Penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan dan/atau Rekomendasi pada tahun berjalan; dan/atau
4. Rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban ~blog/2024/12/19/websiteTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban

KSP LEGAL ALERT Apakah Anda Bermain Aset Kripto Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No 22020 ~blog/2024/12/10/websiteApakah Anda Bermain Aset Kripto? Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No. 2/2020!

KSP LEGAL ALERT Kenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ~blog/2024/12/4/websiteKenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan!

KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!