Layanan transportasi online merupakan sarana transportasi berbasis aplikasi yang hadir sebagai pilihan alternatif angkutan umum di masyarakat. Berdasarkan data dari CNBC Indonesia, terdapat 21,7 juta masyarakat di Indonesia yang menggunakan aplikasi transportasi online pada tahun 2020. Alasan penggunanya pun beragam, mulai dari kemudahan dalam memesan dan menggunakan aplikasi transportasi online, kecepatan dalam mencapai tujuan, harga yang terjangkau, merasa lebih nyaman dibandingkan transportasi umum dan sebagainya. Oleh karena itu, adanya layanan transportasi online dianggap sudah menjadi bagian dari penunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. Namun, pada tanggal 25 Maret 2024 terjadi insiden yang menggegerkan publik mengenai layanan transportasi online. Driver taksi online berinisial MGS melakukan tindak kekerasan berupa pengancaman dan pemerasan kepada penumpangnya yang berinisal CP. Insiden tersebut terjadi di ruas toll Jakarta-Tangerang pada Senin malam. Diketahui, MGS telah melakukan pengancaman serta memeras CP dengan uang sebesar 100 juta rupiah pada kejadian tersebut. Namun karena korban menolak, MGS nekat merampas handphone dan tas yang berisi laptop milik CP. Akibat kejadian tersebut, handphone korban diambil oleh pelaku dan CP mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan MGS, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Dengan Pengancaman & Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan. Unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP yaitu sebagai berikut: 1. Adanya subjek hukum/orang yang melakukan; 2. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang; 3. Perbuatan dilakukan dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu baik sebagian maupun keseluruhan milik orang lain;
Sedangkan unsur-unsur dalam Pasal 335 KUHP sebagai berikut: 1. Adanya subjek hukum/orang yang melakukan 2. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu 3. Memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Dari kejadian ini, dapat diambil hikmah bahwa kemudahan menggunakan layanan transportasi berbasis online juga dapat diikuti dengan maraknya tindak kejahatan