Wajib Tahu, Berikut Aturan Terbaru Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat masuknya produk impor elektronik dari luar negeri ke dalam negeri. Kebijakan tersebut dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam aturan ini ada 78 barang elektronik impor yang dibatasi, diantaranya adalah pompa sentrifugal dan pompa air submersible, kipas meja dan kipas lantai, kulkas atau lemari pendingin, lampu sorot dan lampu LED, mesin cuci tipe rumah tangga hingga rice cooker. Diharapkan dengan adanya peraturan ini dapat mendukung stabilitas industri produk elektronik nasional dan peningkatan kualitas produk elektronik dalam negeri.
Berikut ketentuan penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik: A. Persyaratan Pelaku Usaha Impor Produk Elektronik Berdasarkan Pasal 3 Permenperin 6/2024, untuk memperoleh Persetujuan Impor, Pelaku Usaha pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Pelaku Usaha pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
Kewajiban Pelaku Usaha pemilik API-P untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenperin 6/2024 adalah: 1. Memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Terdaftar di siinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data Kawasan industri, dan informasi lain melalui siinas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri 4. Menyampaikan data industri tahap pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui siinas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan 5. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui siinas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Non Industri.
Kewajiban Pelaku Usaha pemilik API-U untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenperin 6/2024 adalah: 1. Memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Terdaftar di siinas sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan 3. Menyampaikan laporan realisasi distribusi Produk Elektronik tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus.
B. Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Tata cara penerbitan pertimbangan teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenperin 6/2024 adalah: 1. Melakukan pengisian: a. Rencana produksi yang memuat keterangan mengenai pos tarif/harmonized system, uraian Barang, nama Barang, standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar b. Rencana Impor yang memuat keterangan mengenai pos tarif/harmonized system, uraian Barang, nama Barang, standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas, jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar, negara muat Barang, pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) postarif/ harmonized system dan perkiraan nilai Barang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) c. Realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai tanggal permohonan Pertimbangan Teknis, nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan dibidang urusan perdagangan, nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang, negara muat Barang, pos tarif/ harmonized system, uraian Barang, nama Barang, standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas, jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar, pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) postarif/ harmonized system, dannilai Barang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan data laporan produksi dan kebutuhan bahan baku tahun sebelumnya sesuai isian siinas
2. Mengunggah dokumen berupa: a. Perizinan berusaha b. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan barang dan gambar barang c. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan produk elektronik yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara penerbitan pertimbangan teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenperin 6/2024 adalah: 1. Melakukan pengisian: a. Rencana Impor yang memuat keterangan mengenai pos tarif/ harmonized system, uraian Barang, nama Barang, standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas, jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar, negara muat Barang, pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system, dan perkiraan nilai Barang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) b. Realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuatketerangan mengenai nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari Kementerian urusanperdagangan, nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang, negara muat Barang, pos tarif/ harmonized system, uraian Barang, nama Barang, standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas, jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar, pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) postarif/ harmonized system; dan nilai Barang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) c. Rencana distribusi yang memuat keteranganmengenai pos tarif/ harmonized system, uraian Barang, nama Barang, standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan jumlah/volume produk jadi dengan satuanyang sudah terstandar per provinsi d. Data laporan distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai pos tarif/ harmonized system, uraian Barang, nama Barang, standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan jumlah/volume produk jadi dengan satuan yang sudah terstandar per provinsi
2. Mengunggah dokumen berupa: a. Perizinan Berusaha b. Kerja sama keagenan atau distributor dengan pemegang merek bagi Impor Barang yang tidak digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong c. Kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan mitra baik distributor maupun Pelaku Usaha pengguna akhir yang memuat jenis Barang dan jumlah Barang bagi Impor Barang yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong d. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupatujuan penggunaan Barang dan gambar Barang e. Surat pemyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Produk Elektronik diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila persyaratan telah dipenuhi dan diserahkan, maka Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenperin 6/2024. Jika terdapat ketidaksesuaian, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan. Berdasarkan Pasal 9 Permenperin 6/2024, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal akan menerbitkan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis.