a a a a a a
logo
 KSP LEGAL UPDATES events b5523 2773 159

KSP LEGAL UPDATES

Publication
KSP LEGAL UPDATES

Larangan Melakukan Transaksi Komersial Melalui Kanal Media Sosial

KSP LEGAL UPDATES Larangan Melakukan Transaksi Komersial Melalui Kanal Media Sosial ~blog/2023/10/5/051023 website pilihan 1Larangan Melakukan Transaksi Komersial Melalui Kanal Media Sosial
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Menanggapi polemik persaingan usaha yang terjadi disektor perdagangan retail, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("Permendag 31/2023”).

Akibat diterbitkannya Permendag 31/2023, salah satu pelaku usaha Media Sosial yang sebelumnya melakukan bisnis e-commerce, yakni TikTok Indonesia, telah mengumumkan akan menutup TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Dalam Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023, Pemerintah memberikan larangan terhadap pelaku usaha media sosial untuk melakukan transaksi pembayaran atas kegiatan usaha e commerce. Selain itu, pelaku usaha Marketplace atau Social-Commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen, dimana ketentuan mengenai produksi diatur dengan izin yang berbeda dan karenanya tidak dapat menggunakan izin Marketplace atau Social-Commerce.

Lebih lanjut Pasal 1 ayat (17) Permendag 31/2023 telah memberikan definisi Social Commerce, yang pada intinya mengatur kanal media sosial hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang dan/atau jasa di kanal media sosial.

Fokus tujuan dari adanya larangan tersebut adalah demi mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa adanya Monopoli di dalam kegiatan usaha TikTok Shop dengan melalui Praktik Jual Rugi (Predatory Pricing). Predatory Pricing dalam Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan kegiatan pemasokan barang dan/atau jasa dengan cara menetapkan harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.

Bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang melakukan kegiatan perdagangan elektronik bersifat lintas negara terdapat harga barang minimum yang langsung dijual oleh pedagang luar negeri ke Indonesia melalui kanalnya. Pasal 19 Permendag 31/2023 menetapkan harga barang minimum adalah sebesar USD 100 per unit, kecuali barang-barang yang ditetapkan oleh Kementerian.

Terdapat juga syarat khusus bagi pedagang luar negeri di marketplace dalam negeri. Pedagang luar negeri wajib untuk menyampaikan kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana perdagangan, antara lain (1) identitas pedagang luar negeri; (2) izin usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang di negeri asal; (3) bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan dan (4) nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

Pemerintah juga menerapkan sanksi adminsitratif baru terhadap pelanggaran ketentuan Permendag 31/2023 berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. Dimasukkan dalam daftar hitam;
d. Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. Pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, keberlakuan Permendag 31/2023 telah membawa Indonesia ke babak baru atas pengaturan e-commerce, terutama bagi social commerce. Pengaturan atas tindakan yang dapat dilakukan oleh social commerce, diyakini akan membantu UMKM, terutama pedagang offline untuk dapat bersaing dengan perkembangan zaman yang serba elektronik. Batasan yang diberikan akan dapat menghasilkan pasar yang lebih rasional dalam melaksanakan persaingan usaha dengan adanya posisi yang setara dalam bersaing.

Click DOWNLOAD PDF to read this KSP Legal Updates in English version
Download Pdf
KSP LEGAL UPDATES Larangan Melakukan Transaksi Komersial Melalui Kanal Media Sosial
Latest KSP LEGAL UPDATES
KSP LEGAL UPDATES The Investigation Authority on Criminal Acts in the Financial Services Sector iKewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangani ~blog/2024/9/23/00 website  kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan 2The Investigation Authority on Criminal Acts in the Financial Services Sector (Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan)

KSP LEGAL UPDATES Bursa Karbon Indonesia untuk Perdagangan Unit Karbon ~blog/2024/7/9/090724 website  perdagangan karbonBursa Karbon Indonesia untuk Perdagangan Unit Karbon

KSP LEGAL UPDATES Indonesia Financial Services Authority OJK Expands Scope of Significantly Fluctuating Market Condition for Share Buyback ~blog/2023/12/13/gambar websiteIndonesia Financial Services Authority (OJK) Expands Scope of Significantly Fluctuating Market Condition for Share Buyback

KSP LEGAL UPDATES Larangan Melakukan Transaksi Komersial Melalui Kanal Media Sosial ~blog/2023/10/5/051023 website pilihan 1Larangan Melakukan Transaksi Komersial Melalui Kanal Media Sosial