Apa Saja Hak-Hak yang Didapatkan Oleh Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi yang harus dihapus. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) memang harus dicegah dan dihapuskan. Hal ini diatur juga oleh Negara dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan tujuan mencegah, melindungi korban, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, serta memelihara keutuhan rumah tangga.
Sebagai upaya dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini setiap korban mendapatkan hak berupa : a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Pelayanan bimbingan rohani.
Setiap korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan berupa : a. Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. b. Perlindungan sementara paling lama tujuh hari sejak korban diterima atau ditangani. c. Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Commercial, Corporate, Investment, Financing, Merger & Acquisition, Employment, Civil, Criminal and Bankruptcy laws, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.