Perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak sah dan wali nikah yang tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 orang saksi. Seorang suami atau istri juga dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum atau apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
Pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan menurut Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah: 1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri. 2. Suami atau isteri. 3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. 4. Pejabat yang ditunjuk menurut Pasal 16 ayat (2) UU Perkawinan dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Permohonan pembatalan dapat diajukan ke pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan istri, suami atau istri.
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Commercial, Corporate, Investment, Financing, Merger & Acquisition, Employment, Civil, Criminal and Bankruptcy laws, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.