Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Di dalam surat edaran Menteri dalam negeri nomor 440/7183/SJ Tahun 2021, sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron, diminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut: A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berupa: 1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19. 2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas. 3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.
B. Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi berupa: 1. Pengetatan dan pengawasan Protokol Kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi. 2. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran, dan Tempat Wisata serta Pusat Keramaian lainnya. 3. Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi diantaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Commercial, Corporate, Investment, Financing, Merger & Acquisition, Employment, Civil, Criminal and Bankruptcy laws, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.