Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online Dibidang Perdagangan Berjangka Komiditi
Bappebti baru saja mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Nasabah secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Penerimaan Nasabah secara elektronik online adalah suatu proses yang meliputi pemahaman dan pengisian aplikasi pembukaan rekening transaksi, dokumen pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat, pernyataan telah melakukan simulasi Perdagangan Berjangka, pernyataan jika telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka, pernyataan bertanggung jawab atas kode akses transaksi Nasabah dan peraturan perdagangan yang seharusnya dilakukan dalam jaringan atau secara elektronik.
Sistem aplikasi penerimaan nasabah secara elektronik online hanya disediakan oleh Pialang Berjangka yang telah mendapat penetapan dari Kepala Bappebti yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Tidak melanggar ketentuan tentang persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan keuangan selama 6 bulan terakhir. b. Memiliki sistem aplikasi penerimaan nasabah secara elektronik online yang sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan ini. c. Memiliki Standar Operasional Prosedur yang cukup dalam rangka penerimaan Nasabah secara elektronik online.
Penerimaan nasabah secara elektronik online dapat dilakukan bagi transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, Kontrak Derivatif Syariah, dan Kontrak Dervatif lainnya dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Pialang Berjangka hanya dapat menerima calon Nasabah secara elektronik online setelah calon Nasabah yang bersangkutan: a. Melakukan simulasi transaksi melalui akun demo. b. Mengisi seluruh dokumen dalam sistem aplikasi penerimaan Nasabah secara elektronik online secara mandiri yang tidak dilakukan oleh Pialang Berjangka. c. Membaca, memahami, dan menyetujui isi dokumen perjanjian pemberian amanat, dokumen pernyataan adanya risiko, memilih pilihan tempat penyelesaian perselisihan, peraturan perdagangan (trading rules), Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan, dan peraturan dan tata tertib sistem perdagangan elektronik online.
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Commercial, Corporate, Investment, Financing, Merger & Acquisition, Employment, Civil, Criminal and Bankruptcy laws, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.