Apakah Anda Bermain Aset Kripto? Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No. 2/2020!
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Aset digital adalah segala bentuk konten atau sumber daya yang berformat digital dan memiliki nilai, serta dapat dimiliki, dipertukarkan atau digunakan secara digital. Digital asset biasanya dapat dipertukarkan, dilindungi dan disimpan dalam bentuk digital dan memiliki nilai yang didasarkan pada permintaan, kelangkaan atau kegunaannya dalam dunia digital.
Salah satu aset digital adalah kripto, yang merupakan mata uang digital yang diamankan oleh kode rahasia dan digunakan untuk melakukan transaksi melalui jaringan internet. Menurut Peraturan Menteri Perdaganan Nomor 99 Tahun 2018, asset kripto diklasifikasikan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka dan biperdagangkan di bursa berjangka.
Kesadaran akan pentingnya memperhatikan perkembangan usaha aset kripto dan mempertimbangkan kebutuhan penyiapan sarana dan prasarana serta kompetensi sumber daya manusia bagi pelaku usaha aset kripto, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 2/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Perubahan ini dilakukan dengan harapan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka agar dapat berjalan secara teratur, wajar, efektif dan efisien.
Berikut beberapa perubahan ketentuan teknis Penyelenggaraan Aset Kripto di Bursa Berjangka berdasarkan Peraturan Bappebti No. 2/2020: 1. Perdagangan Aset Kripto Perdagangan aset kripto hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka untuk dapat memperoleh persetujuan dalam menfasilitasi perdagangan asset kripto sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bappebti No. 2/2020 adalah: A. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) a. Mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) b. Memiliki paling sedikit 3 (tiga) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) c. Memiliki sistem pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan yang terjadi pada Pedagang Fisik Aset Kripto
Syarat permodalan yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka adalah: A. Memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar a. Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 b. Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023 c. Rp425.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024 d. Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) paling 31 Maret 2025. lambat pada tanggal
B. mempertahankan saldo modal akhir menjadi paling sedikit sebesar: a. Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023 c. Rp375.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024 d. Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2025
2. Proses Pengkliringan dan Penyelesaian Transaksi Proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Lembaga Kliring Berjangka untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bappebti No.20/2020 adalah: A. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) B. Mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp200.000.000.000,00 rupiah (dua ratus miliar rupiah) C. Memiliki sistem elektronik penjaminan dan penyelesaian yang terpercaya, serta terkoneksi dengan Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Syarat permodalan yang harus dipenuhi oleh Lembaga Kliring adalah: A. Memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar: a. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 b. Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023 c. Rp425.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024 d. Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2025.
B. Mempertahankan saldo modal akhir menjadi paling sedikit sebesar: a. Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023 c. Rp375.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024 d. Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2025.
3. Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Asset Kripto Syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pedagang fisik asset kripto sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Bappebti No. 2/2020 adalah: A. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) B. Mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Dokumen yang wajib dilampirkan oleh calon pedagag fisik asset kripto adalah: A. Salinan akta pendirian badan hukum calon Pedagang Fisik Aset Kripto beserta identitas kelengkapan data pengurus B. Penjelasan singkat secara tertulis mengenai susunan struktur organisasi perusahaan beserta tugas dan tanggung jawabnya, produk, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib C. Bukti pendaftaran sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atas sistem yang dipergunakan D. Rencana bisnis perusahaan dan proyeksi keuangan 24 (dua puluh empat bulan) kedepan E. Data lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
4. Ketentuan Wajib bagi Calon Pedagang Asset Kripto Ketentuan yang wajib diperhatikan bagi calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang menjalankan kegiatannya selama masa periode pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Bappebti No. 2/2020 adalah: A. Pelanggan asset kripto hanya terbatas pada status perorangan dan bukan badan usaha. Hal ini wajib ditunjukkan dengan melaporkan seluruh identitas Pelanggan Aset Kripto yang telah terdaftar sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Pedagang Aset Kripto B. Wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal yang ditetapkan oleh Bappebti C. Tidak diperbolehkan menjual aset kripto yang diciptakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang bersangkutan atau pihak afiliasinya