a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Daftar Lengkap Barang yang Kena dan Tak Kena PPN 12 Persen

KSP LEGAL ALERT Daftar Lengkap Barang yang Kena dan Tak Kena PPN 12 Persen ~blog/2025/2/26/websiteDaftar Lengkap Barang yang Kena dan Tak Kena PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Barang dan Jasa Kena Tidak Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 42/2009.

Berdasarkan Pasal 4 UU 42/2009, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
Barang hasil pertambangan tersebut seperti Minyak mentah, Gas bumi (bukan elpiji), Panas bumi, Pasir dan kerikil, Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
Barang-barang kebutuhan pokok tersebut seperti Garam beryodium maupun tidak beryodium, Beras, Jagung, Gabah, Sagu serta Kedela.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Makanan dan minuman tersebut dengan ketentuan yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga
Barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda.

Sedangkan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa keuangan
5. Jasa asuransi
6. Jasa keagamaan
7. Jasa pendidikan
8. Jasa kesenian dan hiburan
9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
11. Jasa tenaga kerja
12. Jasa perhotelan
13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
14. Jasa penyediaan tempat parker
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
17. Jasa boga atau katering.

Barang dan Jasa Kena Pajak
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 12% terhadap barang dan jasa di Indonesia hanya mencakup atas barang dan jasa yang tergolong barang mewah. Berdasarkan Pasal 2 PMK 131/2024, tarif PPN 12% berlaku untuk kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang telah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan Pasal 2 PP 12/2006, jenis kendaraan bermotor yang termasuk sebagai barang mewah dan akan dikenakan tarif PPN 12% dan tarif PPnBm adalah:
1. Kelompok Kendaraan Bermotor yang terkena tarif PPnBM 10% adalah:
A. Kendaraan bermotor pengangkut 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder
B. Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

2. Kelompok Kendaraan Bermotor yang terkena tarif PPnBM 20% adalah:
A. Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc
B. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.

3. Kelompok Kendaraan bermotor yang terkena tarif PPnBM 30% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa:
A. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
B. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

4. Kelompok Kendaraan bermotor yang terkena tarif PPnBM 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa:
A. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc.
B. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc.
C. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

5. Kendaraan bermotor yang terkena tarif PPnBM 50% adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

6. Kendaraan bermotor yang terkena tarif PPnBM 60%:
A. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
B. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

7. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 75%:
A. Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
B. Kendaraan bermotor pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gandar penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
C. Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc.
D. Trailer, semi-trailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau kemah.

Berdasarkan PMK 15/2023, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM adalah:
1. Selain kendaraan bermotor yang akan dikenakan tarif PPnBM 20% adalah:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih .

2. Selain kendaraan bermotor yang akan dikenakan tarif PPnBM 40% adalah:
A. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
B. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Selain kendaraan bermotor yang akan dikenakan tarif PPnBM 50% adalah:
A. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara
B. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak

4. Selain kendaraan bermotor yang akan dikenakan tarif PPnBM 75% adalah:
A. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis
B. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Daftar Lengkap Barang yang Kena dan Tak Kena PPN 12 Persen
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Daftar Lengkap Barang yang Kena dan Tak Kena PPN 12 Persen ~blog/2025/2/26/websiteDaftar Lengkap Barang yang Kena dan Tak Kena PPN 12 Persen

KSP LEGAL ALERT Pemisahan Kepemilikan dalam Apartemen ~blog/2025/2/4/websitePemisahan Kepemilikan dalam Apartemen

KSP LEGAL ALERT Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban ~blog/2024/12/19/websiteTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban

KSP LEGAL ALERT Apakah Anda Bermain Aset Kripto Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No 22020 ~blog/2024/12/10/websiteApakah Anda Bermain Aset Kripto? Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No. 2/2020!