Ketentuan Penanyangan dan Pemutusan Akses Iklan Elektronik Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Dalam mendukung kegiatan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta para pelaku perdangangan, pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE (Perdangangan Melalui Sistem Elektronik) menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini yang sudah sangat dinamis dan jauh lebih mudah diakses oleh para pelaku usaha. Adapun cakupannya meliputi Perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha.
Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Penayangan Iklan Elektronik Pelaku usaha dapat membuat penayangan iklan elektronik untuk kepentingan promosi. Penayangan iklan elektronik ini dapat dilakukan di dalam jaringan secara langsung atau terhubung melalui jaringan sarana komunikasi elektronik, baik saluran telekomunikasi, penyiaran atau internet. Jika iklan elektronik ditayangkan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) maka harus mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan penayangan iklan khususnya dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Permendag 31/2023 adalah: 1. Penayangan iklan tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, keguanaan dan harga barang dan tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang maupun jasa. 2. Penayangan iklan tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang maupun jasa. 3. Penanyangan iklan tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang maupun jasa. 4. Harus memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang atau jasa 5. Tidak mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan 6. Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close, skip atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan konsumen dalam menutup iklan elektronik yang dimaksud.
Pelaku usaha harus memastikan kebenaran informasi identitas dari yang bersangkutan pada penayangan iklan yang menampilkan hasil ulasan dan testimoni dari konsumen yang pernah menggunakan barang atau jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Permendag 31/2023.
Pemutusan Akses Iklan Elektronik Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak boleh menayangkan iklan elektronik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada sarana elektroniknya. Jika iklan elektronik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terlanjur ditayangkan maka PPMSE harus melakukan Pemutusan Akses terhadap materi Iklan Elektronik tersebut Berdasarkan Pasal 30 Permendag 31/2023, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki kewenangan untuk memerintahkan atau melakukan Pemutusan Akses terhadap: 1. Materi Iklan Elektronik yang ditayangkan oleh PPMSE yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan 2. Akun Pelaku Usaha yang menayangkan Iklan Elektronik yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan