Ketetapan Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Gedung perkantoran sebagai salah satu tempat kerja tentunya tidak terlepas dari berbagai potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan serta kesehatan para karyawan didalamnya. Dalam rangka mendukung terwujudnya upaya keselamatan dan kesehatan kerja di gedung perkantoran, maka diperlukan standar penyelenggaraan keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan kerja, sanitasi dan ergonomi perkantoran. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.
Berikut ketetapan standar keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran:
1. Standar K3 Perkantoran Standar K3 sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permenkes 48/16 adalah: a. Keselamatan kerja; b. Kesehatan kerja; c. Kesehatan lingkungan kerja perkantoran; dan d. Ergonomi Perkantoran
Dengan menerapkan Standar K3 di Perkantoran diharapkan dapat mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan, dan menciptakan perkantoran yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas kerja.
2. Standar Keselamatan Kerja Standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 12 Permenkes 48/16 adalah: a. Persyaratan keselamatan kerja Perkantoran Persyaratan keselamatan kerja perkantoran terdiri atas pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran, desain alat dan tempat kerja, penempatan dan penggunaan alat perkantoran serta pengelolaan listrik dan sumber api. b. Kewaspadaan bencana perkantoran. Kewaspadaan bencana perkantoran meliputi manajemen tanggap darurat gedung, manajemen keselamatan dan kebakaran gedung, peryaratan dan tata cara evakuasi, penggunaan mekanik dan elektrik dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
3. Standar Kesehatan Kerja Standar kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Permenkes 48/16 adalah: a. Peningkatan Kesehatan Kerja di Perkantoran Peningkatan kesehatan kerja di perkantoran terdiri atas peningkatan pengetahuan kesehatan kerja, pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja, penyediaan ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI selama waktu kerja di Perkantoran serta aktivitas fisik. b. Pencegahan penyakit di Perkantoran Pencegahan penyakit di perkantoran meliputi pengendalian faktor risiko dan penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status Kesehatan. c. Penanganan penyakit di Perkantoran Penanganan penyakit di perkantoran ditujukan untuk mengobati secara dini penyakit dan mencegah keparahan dari penyakit menular dan penyakit tidak menular, gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja, penyakit terkait kerja, dan cidera akibat kerja. d. Pemulihan kesehatan bagi karyawan di Perkantoran Pemulihan kesehatan bagi karyawan di perkantoran terdiri atas melaksanakan program kembali bekerja bagi karyawan yang telah mengalami sakit parah atau kecelakaan kerja dengan kondisi tidak dapat mengerjakan tugas semula dan pengkondisian karyawan untuk dapat bekerja kembali sesuai dengan kemampuannya.
4. Standar Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran Standar kesehatan lingkungan kerja Perkantoran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Permenkes 48/16 adalah: a. Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan Perkantoran Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan Perkantoran meliputi sarana bangunan, penyediaan air, toilet, pengelolaan limbah, cuci tangan pakai sabun, pengamanan pangan serta pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. b. Standar lingkungan kerja Perkantoran. Standar lingkungan kerja Perkantoran meliputi aspek fisika, kimia dan biologi.
5. Standar Ergonomi Perkantoran Standar Ergonomi Perkantoran meliputi: a. Luas tempat kerja b. Tata letak peralatan kantor c. Kursi d. Meja kerja e. Postur kerja f. Koridor g. Durasi kerja h. Penanganan beban manual (manual handling).