a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Kewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan Terbuka

KSP LEGAL ALERT Kewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan Terbuka ~blog/2023/9/6/design website rupsKewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan Terbuka
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal support to organize General Meeting of Shareholders, please call us at +6221-29638070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS merupakan forum yang biasanya digunakan oleh perusahaan untuk melakukan komunikasi dan konsultasi dengan para pemegang saham mereka. Di dalam RUPS para pemegang saham juga dapat memberikan suara mereka seperti pengangkatan direksi baru, perubahan dalam anggaran dasar dan pembagian dividen bagi pemilik saham. Berdasarkan Pasal 1 POJK 15/2020, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Berdasarkan Pasal 2 POJK 15/2020, RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Perusahaan Terbuka memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS tahunan yang dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Namun, dalam kondisi tertentu OJK dapat menetapkan batas waktu tertentu dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan. Sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan setiap saat berdasarkan kepentingan perseroan.

Penyelenggaraan RUPS yang diajukan kepada Direksi dapat dilakukan atas permintaan Dewan Komisaris maupun 1 orang atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 15/2020.

Berdasarkan Pasal 4 POJK 15/2020, Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lama 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS. Selain itu, Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada OJK paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat, Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada OJK paling lambat saat pemanggilan RUPS. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 POJK 15/2020. Bahan mata acara rapat tersebut wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.

Berdasarkan Pasal 10 POJK 15/2020, Mata acara RUPS yang disampaikan oleh Direksi wajib memuat informasi berupa :
1. Nama dan jumlah kepemilikan pemegang saham pada Perusahaan Terbuka, jika Direksi atau Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham.
2. Nama dan jumlah kepemilikan pemegang saham pada Perusahaan Terbuka dan penetapan ketua pengadilan negeri menegenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS dilaksanakan berdasar penetapan ketuan pengadilan negeri.
3. Penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya.

Perusahaan Terbuka wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK 15/2020. Perusahaan terbuka wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 17 POJK 15/2020.

RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan anggaran dasar dan harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi Perseroan Terbuka, RUPS dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan. Selain itu, RUPS dapat juga diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Setiap penyelenggaraan RUPS dengan media elektronik harus dibuat suatu risalah rapat berisi rangkuman hasil rapat dan keputusan yang diambil yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Selain itu berdasarkan Pasal 91 UU 40/2007, Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usulan yang bersangkutan (keputusan sirkuler).
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Kewajiban Menyelenggarakan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan Terbuka
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban ~blog/2024/12/19/websiteTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban

KSP LEGAL ALERT Apakah Anda Bermain Aset Kripto Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No 22020 ~blog/2024/12/10/websiteApakah Anda Bermain Aset Kripto? Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No. 2/2020!

KSP LEGAL ALERT Kenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ~blog/2024/12/4/websiteKenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan!

KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!