a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengabulkan Sebagian Permohonan Perubahan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

KSP LEGAL ALERT Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengabulkan Sebagian Permohonan Perubahan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden ~blog/2023/10/17/design websiteMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengabulkan Sebagian Permohonan Perubahan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pada hari Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas permohonan constitutional review yang diajukan oleh beberapa pemohon dalam permohonan-permohonan berikut:

1. Perkara No. 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia untuk mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun;

2. Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garuda dan Perkara No. 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan untuk mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara;

3. Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A untuk mengubah usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota;

4. Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh mahasiswa UNS bernama Arkaan Wahyu Re A untuk mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 21 tahun;

5. Perkara No. 92/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh WNI Bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung untuk mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 25 tahun.

Permohonan-permohonan tersebut pada dasarnya menghendaki perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang semulanya menetapkan batas usia terendah yaitu 40 (empat puluh) tahun. MK menolak untuk mengabulkan permohonan PSI yang memohonkan untuk mengubah batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun dengan amar putusan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dalam hal ini, MK berpendapat bahwa penetapan batas minimal usia tidak merupakan pelanggaran konstitusional karena Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sesungguhnya tidak mengatur tentang batas usia minimal. Justru, ketentuan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tersebut merupakan penindaklanjutan dari amanat Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

Hal ini juga sempat menjadi perdebatan dalam amandemen UUD itu sendiri, di mana terdapat dua alternatif untuk ketentuan capres dan cawapres di UUD 1945 yang tercantum dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD RI Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2000, yaitu:
1. Mencantumkan wajib WNI, memberikan sisanya pada undang-undang;
2. Mencantumkan wajib WNI, batas usia minimal, tidak pernah dijatuhi pidana, dan kemampuan jasmani rohani.

Pada akhirnya, alternatif yang digunakan adalah alternatif pertama dan diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 bahwa ketentuan lainnya mengenai capres dan cawapres akan diatur dengan undang-undang.

Hal tersebut menunjukkan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres akan selalu bersifat debatable. Maka dari itu, MK berangkat pada putusan berikutnya yang juga dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Almas Tsaqibbirru Re A untuk mengubah batas usia minimal capres dan cawapres menjadi “40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.” Amar putusan tersebut sekiranya berbunyi:

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 haruslah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK berpendapat, batas usia yang akan selalu bersifat debatable tersebut haruslah memiliki suatu norma alternatif agar sifatnya tidak hanya kuantitatif saja, melainkan juga kualitatif. Sehingga MK menyetujui bahwa perlu adanya syarat alternatif yang menyatakan bahwa elected officials, bukan appointed officials, yang telah mendapatkan kepercayaan publik dengan menduduki jabatan publik hasil pemilihan umum, berhak pula untuk mengajukan diri sebagai capres atau cawapres. Hal ini diperlukan guna meningkatkan partisipasi calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman.

MK juga menyatakan, ketentuan ini akan berlaku untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dan seterusnya. Putusan ini mengundang alasan berbeda dari 2 orang hakim konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foeks serta pendapat berbeda dari 4 orang hakim konstitusi, di antaranya adalah Wahiduddin Adams, Soldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Tiga orang hakim konstitusi, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Manahan P. Sitompul berada pada kelompok “mengabulkan sebagian” dengan mengubah isi Pasal 169 huruf q menjadi “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Sementara itu, kedua hakim konstitusioanl dengan alasan berbeda juga berada pada kelompok “mengabulkan sebagian,” namun menghendaki perubahan isi Pasal 169 huruf q menjadi “atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah di tingkat provinsi.” Hal ini didasarkan pada pertimbangan pengalaman yang lebih linear.

Adapun dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yaitu Wahiduddin Adamns dan Saldi Isra keduanya berpendapat bahwa isu ini tidak merupakan isu konstitusional dan seharusnya merupakan opened legal policy di mana MK seharusnya menerapkan judicial restraint untuk tidak melakukan apa-apa. Lebih lanjut, hakim konstitusi Arief Hidayat berpendapat bahwa perkara ini harus ditolak seluruhnya karena pemohon seolah-olah mempermainkan Marwah lembaga peradilan dan tidak serius mengajukan permohonan. Hal ini dikarenakan pemohon yang sempat mencabut permohonan dan kemudian membatalkan pencabutan permohonan tersebut sehari setelahnya. Perbedaan pendapat dari hakim konstitusi Suhartoyo, yang juga berada dalam kelompok menolak, dianggap telah dibacakan (tidak dibacakan dalam sidang terbuka).
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mengabulkan Sebagian Permohonan Perubahan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!

KSP LEGAL ALERT Perubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB ~blog/2024/11/6/websitePerubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB

KSP LEGAL ALERT HalHal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai iJoint Venturei ~blog/2024/10/30/websiteHal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai Joint Venture

KSP LEGAL ALERT Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor ~blog/2024/10/23/websitePengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor