a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

KSP LEGAL ALERT Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ~blog/2024/10/3/websitePencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at
+62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.


Berdasarkan Laporan International Labor Organisation (ILO) tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual pada Tempat Kerja di Indonesia, terdapat lebih dari 70% dari 1173 responden yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerja. Sejalan dengan adanya kenaikan laporan kekerasan kerja di Indonesia serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Ketetapan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Kepmenaker 88/2023). Melalui peraturan tersebut, pengusaha memiliki kewajiban untuk mengupayakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Cakupan kekerasan seksual pada Kepmenaker 88/2023 mencakup kekerasan seksual fisik, kekerasan seksual non-fisik, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Ketetapan tersebut juga menyediakan contoh detail terkait jenis-jenis kekerasan seksual.

Terdapat peran para pihak dalam mewujudkan tujuan Kepmenaker 88/2023, yakni:
1. Pengusaha yang berkewajiban menyusun dan menginformasikan kebijakan serta memastikan tidak terjadi tindak kekerasan seksual;
2. Pekerja/buruh yang berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan;
3. Serikat buruh/serikat pekerja yang membantu perusahaan dalam penyebarluasan informasi kebijakan;
4. Pihak terkait yang sedang berada di tempat kerja untuk mematuhi kebijakan yang berlaku;
5. Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang dibentuk perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan upaya pencegahan; dan
6. Kementerian dan dinas ketenagakerjaan yang melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan.

Kepmenaker 88/2023 dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pencegahan dan penanganan. Terkait pencegahan, upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Mengatur kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
2. Melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja;
3. Meningkatkan kesadaran diri;
4. Menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai; dan
5. Mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja.

Mengenai penanganan, Kepmenaker 88/2023 mengatur bahwa tempat kerja harus mengakomodasi pengaduan, penanganan secara segera dan tanpa diskriminasi, pendampingan, perlindungan, pemberian sanksi oleh perusahaan, serta pemulihan korban.

Terhadap penerbitan Kepmenaker 88/2023, Hariyadi B. Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa Apindo sebagai wadah dunia usaha di Indonesia menyambut baik terbitnya Kepmenaker 88/2023 dengan harapan dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!

KSP LEGAL ALERT Perubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB ~blog/2024/11/6/websitePerubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB

KSP LEGAL ALERT HalHal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai iJoint Venturei ~blog/2024/10/30/websiteHal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Para Pihak Sebelum Memulai Joint Venture

KSP LEGAL ALERT Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor ~blog/2024/10/23/websitePengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor