a a a a a a
logo
 KSP LEGAL ALERT events

KSP LEGAL ALERT

Publication
KSP LEGAL ALERT

Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia

KSP LEGAL ALERT Pendekatan <i>Restorative Justice</i> dalam Sistem Pidana Indonesia ~blog/2024/5/20/02052023 legal content  restorative justice website copyPendekatan <i>Restorative Justice</i> dalam Sistem Pidana Indonesia
Berkembangnya Indonesia dalam berbagai bidang, turut membawa beberapa kemajuan dalam bidang hukum. Salah satunya adalah dengan adanya Restorative Justice sebagai opsi penyelesaian perkara hukum. Keadilan Restoratif atau Restorative Justice berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku korban, keluarga korban/pelaku, serta pihak lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum yang dilakukan dalam hal terdakwa meninggal dunia, kadaluwarsa penuntutan pidana, telah ada putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap terhadap seorang atas perkara yang sama, pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut, dan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ketentuan untuk melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 adalah :
1. Untuk pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Adanya pemulihan kembali keadaan semula (Restorative Justice). Penghentian penuntutan dengan Restorative Justice ini dilakukan oleh Penuntut Umum yang bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penghentian penuntutan berdasakan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 adalah :
1. Subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana;
2. Latar belakang terjadinya tindak pidana;
3. Tingkat ketercelaan;
4. Kerugian akibat tindak pidana;
5. Cost and benefit penanganan perkara;
6. pemulihan kembali pada keadaan semula; dan
7. adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI 15/2020, syarat perkara tindak pidana diberhentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice adalah:
1. Tersangkan pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,00.

Selain itu, syarat penghentian tuntutan dengan Restorative Justice harus memenuhi:
1. Adanya pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka dengan cara:
a. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
b. Mengganti kerugian korban;
c.Mengganti biaya akibat tindak pidana; dan/atau
d. Memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana
2. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka; dan
3. Respon positif masyarakat.

Pemenuhan syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice menjadi pertimbangan Penuntut Umum untuk menentukan dapat atau tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasar Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI 15/2020, Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dikecualikan untuk perkara:
1. Terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabar, kepala negara sahabat serta wakil, ketertiban umum dan kesusilaan;
2. Diancam dengan ancaman pidana minimal;
3. Narkotika;
4. Lingkungan hidup;
5. Dilakukan oleh korporasi.
Download Pdf
KSP LEGAL ALERT Pendekatan <i>Restorative Justice</i> dalam Sistem Pidana Indonesia
Latest KSP LEGAL ALERT
KSP LEGAL ALERT Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban ~blog/2024/12/19/websiteTata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban

KSP LEGAL ALERT Apakah Anda Bermain Aset Kripto Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No 22020 ~blog/2024/12/10/websiteApakah Anda Bermain Aset Kripto? Simak Perubahan ketentuan Teknisnya berdasarkan Peraturan Bappebti No. 2/2020!

KSP LEGAL ALERT Kenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ~blog/2024/12/4/websiteKenali Peraturan Menteri Perindustrian yang Terbaru ini untuk dapat Melakukan Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan!

KSP LEGAL ALERT Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Ini Syaratnya ~blog/2024/11/13/websiteSertifikasi Halal Wajib Berlaku! Ini Syaratnya!