Persyaratan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Pada tanggal 22 Agustus 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundangkan peraturan baru yang secara khusus mengatur tentang Pemecahan Saham (Stock Split) dan Penggabungan Saham (Reverse Stock) Untuk Perusahaan Terbuka. Peraturan ini tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022.
POJK tersebut mencakup ketentuan umum, persyaratan dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham, penundaan dan pembatalan pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham, media dan bahasa pengumuman, dampak pemecahan saham dan penggabungan saham, hingga sanksi-sanksi administratif yang ditetapkan oleh OJK bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham.
Berdasarkan Pasal 1 POJK 15/2022, pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk memecah sahamnya dari 1 (satu) saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham Perusahaan Terbuka. Sedangkan Penggabungan Saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari 2 (dua) atau lebih saham menjadi 1 (satu) saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham Perusahaan Terbuka.
Syarat Pemecahan dan Penggabungan Saham adalah: 1. Mendapat Persetujuan RUPS Perusahaan Terbuka yang melakukan pemecahan maupun penggabungan saham wajib mendapat persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 15/2022. RUPS yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan OJK mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Selain itu, jika Perusahaan Terbuka yang memiliki lebih dari satu klasifikasi saham ingin melakukan penggabungan saham ataupun pemecahan saham diperlukan persetujuan RUPS dengan mata acara perubahan hak atas saham sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 15/2022.
2. Mendapat Persetujuan Bursa Efek Berdasarkan Pasal 5 POJK 15/2022, jika Perusahaan Terbuka yang tercatat di Bursa Efek ingin melakukan pemecahan dan penggabungan saham harus mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek. Persetujuan ini harus diperoleh sebelum pengumuman RUPS terkait persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham. Selain itu, persetujuan Bursa Efek bertujuan agar nantinya saham Perusahaan Terbuka tersebut tercatat dalam Bursa Efek.
Pertimbangan Bursa Efek dalam memberikan persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan rencana Penggabungan Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022 adalah: a. Tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka b. Harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka c. Kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka d.Rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham e. Jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat f. Pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka
3. Memperoleh Laporan Penilaian Saham Berdasarkan Pasal 9 POJK 15/2022, jika Perusahaan terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek ingin melakukan pemecahan atau penggabungan saham harus memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai.
Kewajiban memperoleh laporan penilaian saham juga berlaku bagi Perusahaan terbuika yang tecatat di Bursa Efek yang telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham minimal 3 (tiga) bulan dan/atau harga saham berada pada batas terendah dari harga saham yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek selama 30 (tiga puluh) hari bursa dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum pengajuan persetujuan prinsip pemecahan atau penggabungan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 10 POJK 15/2022.
Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal pelaksanaan RUPS dilakukan paling lama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK 15/2022.
4. Wajib Menunjuk Satu Pihak yang akan Melakukan Pembelian Saham Berdasarkan Pasal 15 POJK 15/2022, jika perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek ingin melakukan Penggabungan Saham wajib menunjuk 1 (satu) pihak yang akan melakukan pembelian saham yang tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham di Bursa Efek akibat penggabungan saham.
Jika hasil pelaksanaan pembelian saham tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka dapat menerbitkan saham baru sehingga memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan saham. Penerbitan saham tersebut tidak wajib mengikuti ketentuan OJK dan wajib mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu. Selain itu, pelaksanaan penerbitan saham baru tersebut wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pelaksanaan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Memiliki Mekanisme Penyelesaian terhadap Saham Pecahan Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat di Bursa Efek yang melakukan Penggabungan Saham wajib memiliki mekanisme penyelesaian terhadap saham pecahan sebagai akibat Penggabungan Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 18 POJK 15/2022.
Lebih lanjut, pada pasal 19 menerangkan bahwa perusahaan yang akan melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS untuk persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.