Perubahan Kepatuhan Pertambangan Terkait Penyampaian RKAB
Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Berhubungan dengan alam dan juga sumber daya yang berdampak terhadap lingkungan hidup, industri pertambangan dihadapkan dengan kepatuhan yang cukup ketat. Salah satunya tampak dalam kewajiban penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun untuk diajukan dan disetujui oleh Kementerian ESDM. RKAB dalam hal ini merujuk pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
Awalnya, ketentuan mengenai penyusunan RKAB ini diakomodasi dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 (“Permen ESDM 7/2020”) yang mengatur tentang pelaporan dan perizinan dalam kegiatan usaha pertambangan. Kini, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 (“Permen ESDM 10/2023”) yang menjadi lex specialis dan mencabut ketentuan RKAB yang diatur dalam Pasal 78-93 Permen ESDM 7/2020 tersebut. Permen ESDM 10/2023 meregulasi ketentuan baru terkait dengan pemegang izin yang mengajukan RKAB, penyampaian, persetujuan, dan perubahan RKAB, serta sanksi yang dapat dijatuhkan.
Pergantian peraturan ini menyebabkan beberapa perubahan dalam kepatuhan pertambangan terkait penyusunan RKAB, yaitu: 1. Pemegang izin yang wajib mengajukan RKAB Awalnya, Permen ESDM 7/2020 mewajibkan: a. Pemegang IUP tahap Eksplorasi; b. Pemegang IUP tahap Operasi Produksi; c. Pemegang IUPK tahap Eksplorasi; dan d. Pemegang IUP tahap Operasi Produksi untuk menyusun RKAB. Pada Permen ESDM 10/2023, terdapat tambahan terkait pihak yang wajib menyusun RKAB, yaitu Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
2. Jangka waktu keberlakuan RKAB Pada Permen ESDM 7/2020, RKAB yang disampaikan bersifat tahunan dan hanya efektif untuk jangka waktu satu tahun saja. Dalam Permen ESDM 10/2023, hal ini berubah menjadi: a. 1 tahun untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi; dan b. 3 (tiga) tahun untuk RKAB tahap kediatan Operasi Produksi dan Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Apabila pemegang IUP/IUPK untuk huruf (b) memiliki jangka waktu keberlakuan izin di bawah 3 tahun, maka jangka waktu RKAB disesuaikan dengan keberlakuan izin tersebut.
3. Jangka waktu penyampaian RKAB Penyampaian RKAB dibedakan antara tahap kegiatan Eksplorasi dan tahap kegiatan Operasi Produksi. Dalam Permen ESDM 7/2020, antar keduanya tidak dibedakan. Untuk penyampaian RKAB tahap kegiatan Eksplorasi masih memiliki jangka waktu yang sama, yaitu: a. Paling lambat 30 hari sejak terbitnya IUP/IUPK; dan b. Untuk RKAB selanjutnya paling cepat 90 hari dan paling lambat 45 hari sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB.
Untuk penyampaian RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi jangka waktunya sedikit berubah, yaitu: a. Paling lambat 30 hari sejak terbitnya IUP/IUPK; dan b. Untuk RKAB selanjutnya paling cepat setelah menyampaikan laporan triwulan dua pada tahun berjalan dan paling lambat 45 hari sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB.
4. Persetujuan RKAB Dalam Permen ESDM 10/2023 tampak perubahan yang cukup signifikan pada tahap persetujuan. Pertama, jangka waktu persetujuan/penolakan dari Dirjen menjadi 30 hari dari yang awalnya 14 hari. Kedua, peraturan ini menimbulkan batasan baru bahwa setelah ditolak, pemegang izin hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengajukan ulang.
5. Perubahan RKAB Terhadap RKAB dapat dilakukan perubahan maksimal satu kali dalam tahun berjalan. Pada Permen ESDM 7/2020, terdapat 3 kondisi untuk mengajukan perubahan RKAB, yaitu: a. Keadaan kahar; b. Keadaan yang menghalangi; c. Kondisi daya dukung lingkungan.
Dalam Permen ESDM 10/2023, ditambahkan menjadi 6 kondisi, yaitu: a. Keadaan kahar; b. Keadaan yang menghalangi; c. Kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi; d. Perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi mineral dan batubara nasional; e. Tidak terpenuhinya jumlah produksi mineral dan batubara nasional; dan/atau f. Tidak terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara nasional untuk kepentingan dalam negeri.
6. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan RKAB dapat dikenakan sanksi: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. Pencabutan izin.
Dalam Permen ESDM 10/2023 ini, antar setiap perbuatan telah ditegaskan sanksi apa yang akan diberikan. Bahkan, sanksi pencabutan izin dapat dilakukan langsung tanpa harus melalui tahapan peringatan tertulis, apabila pemegang izin melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB atau tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Ketentuan terbaru ini hendak memberikan alur penyampaian, persetujuan, dan perubahan yang lebih terstruktur. Tak hanya itu, Permen ESDM 10/2023 juga hendak menekankan kepatuhan dengan adanya sanksi yang jauh lebih tegas.