Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/PP.00.01/MK/2024 Tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman Untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (“SE 2/2024”). Diterbitkannya SE 2/2024 bertujuan untuk mendorong percepatan penerapan Sertifikasi Halal pada usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebelum batas akhir penahapan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dalam hal ini, Sertifikat Halal adalah sebuah pengakuan kehalalan atas suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP No. 39/2021”).
Dengan diterbitkannya SE 2/2024, Pemerintah menghimbau kepada Pelaku Usaha penyedia makanan dan minuman di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal melalui jalur halal pelaku usaha (self declare) maupun jalur reguler sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Selanjutnya, ketika Pelaku Usaha telah mendapatkan sertifikasi halal, dapat mencantumkan dan menjaga kehalalan produknya.
Adapun berikut adalah dokumen persyaratan yang harus diperhatikan dalam mengajukan sertifikasi halal melalui jalur reguler yaitu: 1. Surat Permohonan; 2. Formulir Pendaftaran; 3. Aspek Legal NIB; 4. Dokumen Penyedia Halal (SK Penetapan Penyelia Halal, Salinan KTP, Daftar Riwayat Hidup); 5. Daftar Nama Produk; 6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan; 7. Manual SJPH; dan 8. Izin Edar/ Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (“SLHS”) (jika ada)
Namun, pada dokumen penyedia halal, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan yaitu Penyelia Halal harus beragama Islam, bagi kegiatan usaha kategori menengah besar, dan luar negeri harus memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal, serta sertifikat pelatihan dan uji kompetensi.
Selain itu, terdapat juga Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dengan syarat bahwa: 1. Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; 3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal; 6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar, SLHS untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 7. Produk yang dihasilkan berupa barang; 8. Tidak menggunakan bahan berbahaya dan sudah dipastikan kehalalannya; 9. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 10 Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong ungags yang sudah bersertifikat halal; 11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis; 12. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan; dan 13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pada produk yang terbuat dan berasal dari bahan yang diharamkan tidak diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi halal dan pelaku usaha dapat tetap menjalankan usahanya sebagaimana tercantum pada Pasal 2 PP No. 39/2021. Maka dari itu, dalam himbauan kepada Pelaku Usaha produk makanan dan minuman pada Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diwajibkan mengajukan sertifikat halal adalah bagi pelaku usaha yang produknya tidak menggunakan bahan yang diharamkan.