Kiki Setiawan & Partners Law Office provides legal consultancy related to Corporate & Commercial legal matters, please call us at +62 21 2963 8070 or drop us an email at mail@ksplaw.co.id.
Dalam rangka menunjang keberhasilan produksi garam nasional di Indonesia, Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat. Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) atau Kawasan Usaha Pergaraman ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan syarat tersedia lahan untuk produksi Garam, tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman, terdapat pangsa pasar Garam dan terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
Berikut tata cara penetapan Kawasan Usaha Pergaraman: 1. Pengusulan Kawasan Usaha Pergaraman Pengusulan Kawasan Usaha Pergaraman disampaikan oleh gubernur secara tertulis kepada Menteri. Beberapa hal yang harus ada di dalam proposal Pengusulan Kawasan Usaha Pergaraman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permen KP 15/2023 adalah: A. Latar belakang Menjelaskan tentang garis besar pengusulan provinsi berdasarkan pertimbangan permasalahan dan kebutuhan pengembangan Pergaraman.
B. Profil provinsi Menjelaskan paling sedikit mengenai: a. Kondisi Umum Wilayah yang mencakup kondisi perairan laut, kondisi fisik lahan tambak Garam, kondisi klimatologi, dan kondisi ekosistem pesisir. b. Kondisi Infrastruktur Utama dan Penunjang yang mencakup kondisi energi/listrik, air bersih, aksesibilitas dan transportasi, kondisi jaringan irigasi dan kondisi pergudangan. c. Perekonomian Wilayah yang mencakup industri pengolah Garam di wilayah provinsi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dan industri pengguna Garam di wilayah provinsi serta produk domestik regional bruto.
C. Kelembagaan dan sumber daya manusia Menjelaskan tentang profil pelaku usaha, kelembagaan usaha, tenaga kerja Pergaraman antara lain tingkat pendidikan, partisipasi angkatan kerja, dan keberadaan tenaga pendamping.
D. Aktivitas usaha pergaraman E. Lahan garam eksisting dan potensi F. Prasarana dan sarana usaha pergaraman G. Pangsa pasar garam H. Dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan I. Proyeksi analisis usaha pergaraman
2. Verifikasi Kawasan Usaha Pergaraman Berdasarkan Pasal 6 Permen KP 15/2023, Menteri akan melakukan verifikasi terhadap proposal Kawasan Usaha Pergaraman yang telah diajukan oleh Gubernur. Verifikasi dilakukan melalui verifikasi administrasi dan survei lokasi. Verifikasi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian proposal dengan kriteria SEGAR. Sedangkan survei lokasi dilakukan untuk memvalidasi kesesuaian usulan lokasi dengan kriteria SEcGAR. Apabila keduanya sesuai, maka Direktur Jenderal dan Tim Kerja akan menyetujui pengajuan proposal Kawasan Usaha Pergaraman.
3. Penetapan Kawasan Usaha Pergaraman Setelah pelaksanaan proses verifikasi, Direktur Jenderal dapat melaksanakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau pemangku kepentingan terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permen KP 15/2023. Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penetapan SEGAR berdasarkan hasil verifikasi kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri berdasarkan rekomendasi penetapan SEGAR akan menetapkan SEGAR melalui Keputusan Menteri.